Dark/Light Mode

Patahkan Gugatan Moeldoko

Eks Ketua MK Beberin Ratusan Fakta Hukum

Kamis, 7 Oktober 2021 07:25 WIB
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin mampu mematahkan gugatan kubu Moeldoko.

Keyakinan itu didasarkan pada saksi fakta dan ratusan bukti yang akan dihadirkan pada persidangan gugatan Moeldoko yang akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, hari ini.

Kubu AHY menilai, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, sudah tepat menurut hukum.

Baca juga : Puan: Prokes Ketat Kunci Keberhasilan PON Papua

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta kongres, dan penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” kata kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, upaya hukum apapun yang dilakukan Moeldoko tidak akan berhasil, selama tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang.

“Kami mempunyai fakta hukum, para Ketua DPD, dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU (Komisi Pemilihan Umum), tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Baca juga : Rizki Aulia: Itu Bagian Dari Edukasi Politik Dan Hukum

Dia juga memastikan, pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT nanti, Partai Demokrat kubu AHY akan menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Para saksi fakta yang dihadirkan itu adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR ). “Hal ini penting, untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021,” ucapnya.

Selain itu, Hamdan juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas, bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan Kongres telah disepakati peserta Kongres secara aklamasi. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.