Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY
Rabu, 10 November 2021 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam siaran pers, Selasa (9/11).
Baca juga : AHY Bakar Semangat Kader Demokrat Papua Barat
Vonis tersebut diputus hari ini, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Gugatan itu tidak diterima lantaran hakim berpendapat, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.
Baca juga : Partai Demokrat Doain Gelora Lolos Parlemen
"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," bebernya.
Andi menjelaskan, AD/ART Partai politik bukanlah norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Dengan begitu, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya