Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kesaksian Pihak KLB Kubu Moeldoko Di PTUN

"Kami Dukung AHY Sebagai Ketum Demokrat…"

Jumat, 17 September 2021 11:16 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Ist)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan pemerintah yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, kembali digelar di PTUN, Kamis (16/9) kemarin. 

Dalam persidangan perkara no. 154 ini, mantan Ketua DPC Labuanbatu Muklis Hasibuan, mantan Ketua DPC Ngawi M Isnaini, dan mantan Ketua DPC Kab Tegal Ayu Palaretin, diajukan sebagai saksi oleh kubu KLB.

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menanyakan pada ketiga saksi, siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, 15 Maret 2020, di Jakarta.

Baca juga : Kubu Moeldoko Kukuh Minta AHY Hadiri Sidang Mediasi

Ketiganya hadir dalam kongres tersebut lantaran saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai AD/ART. Jawaban ketiganya, mengejutkan. Muklis, Isnaini, dan Ayu sama-sama menjawab, dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum periode 2020-2025.

"Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," tegas Mehbob.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya, Heru Widodo menegaskan, para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka, yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.

Baca juga : Dua Mobil Terbakar Di Mampang Berhasil Dipadamkan

"Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai Sedangkan para saksi ini tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai," tutur Heru.

Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah.

Tapi, menurutnya, ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan Pemerintah itu.

Baca juga : Sukses Lewati Ujian Kudeta Moeldoko, AHY Bikin Elektabilitas Partai Demokrat Melejit

Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin, Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.

"Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.