Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat terus-menerus menemui kegagalan. Setelah SK Kepengurusannya mental di Kementerian Hukum dan HAM, kubu Moeldoko juga keok di Mahkamah Agung (MA). Terbaru, gugatan Moeldoko Cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, juga tumbang.
Kemarin, PTUN Jakarta mengetuk palu terkait gugatan yang diajukan Demokrat kubu KLB Deli Serdang. Gugatan tersebut diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Pihak Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Sedangkan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya sebagai Tergugat II.
Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Deli Serdang, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat!
Dalam gugatannya, Penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret 2021.
Penggugat juga meminta Menkumham mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025 hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga : Mengalah Saat Ditolak Pendemo, Moeldoko Teladan
Apa hasilnya? “Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, yang dilansir, kemarin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono. Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Baca juga : AHY Juga Yakin Menang Di PTUN
“Dalam mekanisme bertahap dan berlapis seperti itu, kewenangan absolut Peradilan TUN tidak dapat menggantikan, apalagi mengambil alih kewenangan Mahkamah Partai atau sebutan lain maupun kewenangan badan peradilan lain, jika tahapan penyelesaian sengketa belum ditempuh sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan,” kata majelis hakim.
Dengan ditolaknya gugatan di PTUN, maka tercatat sudah 3 kali upaya hukum yang diajukan Moeldoko cs kandas. Kekalahan pertama Moeldoko saat dirinya bersama kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang mengajukan pengesahan SK Kepengurusan pada Kemenkumham.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya