BREAKING NEWS
 

Ketum NasDem Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 1 Maret 2022 15:44 WIB
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi penolakan  penundaan Pemilu 2024 terus bergulir. Kali ini,  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan, menolak usulan penundaan Pemilu, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden oleh para elit politik. 

“Partai NasDem taat terhadap konstitusi,” tegas Paloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3).

Baca juga : Pasca Libur Panjang, Rupiah Melorot 0,12 Persen

Dia menjelaskan dalam konstitusi Pasal 22E Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden serta DPRD berlangsung setiap lima tahun sekali.

Adsense

Dengan dasar tersebut, NasDem menegaskan, akan memegang aturan dan taat terhadap konstitusi. “NasDem mengajak semua pihak, untuk tetap menggelar pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari,” kata Paloh.

Baca juga : Tepuk Tangan Untuk Anies

Menurutnya, saat ini tidak ada alasan yang mendesak untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab penundaan itu bisa terjadi jika terjadi situasi darurat, seperti perang dan bencana alam.

Namun faktanya, saat ini kondisi negara dan pemerintahan sedang kondusif serta tren perekonomian menunjukkan tren yang positif. Sehingga dengan tolak ukur tersebut, maka Pemilu tetap dilakukan sesuai jadwal.

Baca juga : Belum Ada Capres Sekuat Jokowi Sih

Karena itu, Paloh menginstruksikan kepada seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem untuk tetap mengawal Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal. Selain itu, usulan untuk perpanjangan masa jabatan presiden juga tak perlu ditanggapi semua pihak.“Sistem negara kita demokrasi dan  NasDem belum tertarik bahas secara serius,” pumgkasnya. 

Diketahui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024. Penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense