Dark/Light Mode

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, NasDem Pasrah Pada Konstitusi

Kamis, 24 Februari 2022 20:59 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate. (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan, pihaknya menghormati undang-undang yang mengatur tentang periodesasi masa jabatan presiden. NasDem akan menjadi pengawal konstitusi UUD 45 dan terus berada di garda terdepan dalam mengawal demokrasi Indonesia.

"Mempertahankan masa jabatan presiden dua periode sesuai dengan UUD telah menjadi keputusan politik, dan itu konstitusional," kata Johnny saat dihubungi RMid, Kamis (24/2).

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Usulan Penundaan Pemilu Rusak Konstitusi!

Tapi, diingatkannya, bila ada upaya dari legislatif untuk melakukan amandemen UUD 1945 tentang periode masa jabatan presiden, hal itu juga sama konstitusionalitasnya.

"Bukan hal yang mustahil melakukan amandemen UUD 45 jika perubahan tersebut menjadi penerus kehendak rakyat. Proses politik amandemen UUD 45 sepenuhnya menjadi domain MPR RI," ungkapnya.

Baca juga : PB PMII: Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden Permainan Oknum Populis

NasDem akan terus memperhatikan perkembangan dan implikasi diskursus politik tentang masa jabatan presiden. "Di sisi lain saat ini kami sedang fokus melakukan persiapan menghadapi Pemilihan Umum serentak 2024," terang Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.