Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tambahan Gas Dari JTB Amankan Bahan Baku Produksi Petrokimia Gresik 2023
- Borneo FC Vs Persik Kediri: Awas, Macan Putih Ngamuk Lagi!
- Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
- Kunjungi Ponpes Yatofa di NTB, Anies Disambut Ribuan Santri dan Masyarakat
- Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, NasDem Pasrah Pada Konstitusi
Kamis, 24 Februari 2022 20:59 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan, pihaknya menghormati undang-undang yang mengatur tentang periodesasi masa jabatan presiden. NasDem akan menjadi pengawal konstitusi UUD 45 dan terus berada di garda terdepan dalam mengawal demokrasi Indonesia.
"Mempertahankan masa jabatan presiden dua periode sesuai dengan UUD telah menjadi keputusan politik, dan itu konstitusional," kata Johnny saat dihubungi RMid, Kamis (24/2).
Berita Terkait : Wakil Ketua MPR: Usulan Penundaan Pemilu Rusak Konstitusi!
Tapi, diingatkannya, bila ada upaya dari legislatif untuk melakukan amandemen UUD 1945 tentang periode masa jabatan presiden, hal itu juga sama konstitusionalitasnya.
"Bukan hal yang mustahil melakukan amandemen UUD 45 jika perubahan tersebut menjadi penerus kehendak rakyat. Proses politik amandemen UUD 45 sepenuhnya menjadi domain MPR RI," ungkapnya.
Berita Terkait : PB PMII: Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden Permainan Oknum Populis
NasDem akan terus memperhatikan perkembangan dan implikasi diskursus politik tentang masa jabatan presiden. "Di sisi lain saat ini kami sedang fokus melakukan persiapan menghadapi Pemilihan Umum serentak 2024," terang Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya