RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat konsisten memperjuangkan sistem Pemilu proporsional terbuka tetap berlaku di Pemilu 2024. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, Jansen Sitindaon, mengajukan diri sebagai pihak terkait ihwal pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jansen Sitindaon menolak pemilihan legislatif kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Beliau mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujar Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat, Mehbob, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.
Baca juga : PDIP Berjuang Sendiri, Pasrah Putusan MK
Mehbob merincikan, Jansen memberikan kuasa kepada BPHH Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan DimasBrian Wicaksono Cs ke MK, yang diketahui merupakan kader Partai Persatuan Indonesia Perjuangan (PDIP).
Gugatan kader Banteng itu tercatat di MK dengan Nomor 114/PPU/XX/22. Dimas Brian Cs menggugat Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017, khususnya, tentang proporsional terbuka, yaitu pasal 168 ayat 2.
Baca juga : LPOI & LPOK Dorong Pemerintah Terbitkan Larangan Ideologi Kontra Pancasila
“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang berkompetisi di dapilnya,” terangnya.
Dijelaskan, jika Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, publik dimudahkan dengan hanya memilih tanda gambar partai, tanpa nama-nama caleg, dianggap publik dirampas suaranya dalam berdemokrasi. Di mana, tidak lagi bisa memilih langsung nama-nama caleg. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.