BREAKING NEWS
 

Dipersulit Berpolitik, Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 2 Januari 2024 12:49 WIB
Partai Buruh melakukan aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (2/1/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Buruh melakukan aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Aksi ini, sebagai bentuk protes kepada Bawaslu untuk turun gunung mengawasi beragam dugaan diskriminasi hak politik yang dilakukan para pengusaha terhadap kader Partai Buruh.

"Untuk para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik," kata Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin.

Said menjelaskan, diskriminasi kepada pekerja atau buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu. Bahkan, sejak tahap awal verifikasi parpol. Sejumlah perusahaan menghalangi sekadar menjadi anggota Partai Buruh.

"Bahkan, sampai ada perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja di luar perusahaan pun dimata-matai," geregetnya.

Baca juga : Terkait Transparansi Dana Kampanye, AMIN Dilaporkan Ke Bawaslu

Kondisi lebih parah terjadi di masa tahapan pencalonan. Said mengungkapkan, banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya.

Ada pula yang diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ancamannya selalu seragam. Jika berpolitik, akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," geramnya.

Adsense

Diungkapkannya, kasus paling ironis terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). Sebuah perusahaan BUMN diduga secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian.

Padahal, buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT.

Baca juga : Kepala BPIP Minta Para Guru Segera Ajarkan BTU Pendidikan Pancasila

Diungkapkannya, kasus-kasus tersebut tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan dengan baik. Caranya, dengan mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh.

Sayangnya, Bawaslu dituding hanya berdiam diri. Bahkan, Bawaslu membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Padahal, Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara.

"Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa Hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi , undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," rincinya.

Putusan Mahkamah tersebut, antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Kemudian ada pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan.

Baca juga : Tahun Politik, MUI: Hati-hati Bercanda Gunakan Diksi Agama

Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut dijadikan landasan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan alasan hukum diatas, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, pertama, menerbitkan himbauan kepada instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh. Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense