BREAKING NEWS
 

Kampanye Di Lingkungan Civitas Akademika

Demokrat Ingin Kampus Bebas Dari Politik Praktis

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Rabu, 31 Juli 2024 07:30 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat tak sepakat larangan berpolitik praktis di kampus dihapus. Kampus semestinya tak terlibat politik partisan.

“Jangan cederai kampus dengan politik praktis. Biarkan kampus menjadi lembaga yang penuh wibawa,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai De­mokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, ada tokoh-tokoh kampus, bahkan guru besar yang menunjukkan ke­berpihakan politiknya terang-terangan. Dengan dihapusnya larangan kampanye di kampus, dia yakin akan semakin banyak akademisi yang partisan. “Jadi kami nggak ingin menjadi suatu benchmark ke depan,” kata Ketua Ikatan Alumni (Ilu­ni) UI 2019-2022 ini.

Baca juga : Judi Online Picu TPPO

Dia khawatir, jika kampus menjadi tempat kampanye politik praktis, akan ada peng­giringan kepada kekuatan poli­tik tertentu yang mengarahkan kepada penghuni kampus. “Me­mang mahasiswa orang yang terdidik. Tetapi kita juga tahu potensi abuse of power juga bisa terjadi,” ucapnya.

Adsense

Dikatakan, kampus bisa tetap jadi ladang akademik dengan kampanye gagasan tanpa ada atribut politik. Sehingga perguruan tinggi, kampus, dan ling­kungan akademik tetap menjadi garda penjaga moral dan demokrasi. “Misalnya membedah pikiran para anggota DPRD, calon kepala daerah, dengan forum debat tanpa atribut,” tuturnya.

Meski tak setuju dengan ju­niornya di Universitas Indone­sia (UI) yang menggugat aturan itu ke MK, dia tetap berharap mahasiswa terus bersikap kritis.

Baca juga : PKS Siap Hengkang Bergabung Ke PDIP

“Teruslah beri masukan, pemikiran, dan berani bersikap kritis terhadap Pemerintah, terhadap pemimpin di negeri ini untuk tingkat pusat maupun daerah,” imbaunya.

Sebelumnya, dua mahasiswa UI yakni Sandy Yudha Prata­ma Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan gugatan Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada ke MK. Mereka me­minta MK menghapus larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.

Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Keduanya menga­jukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada yakni larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca juga : Sopir JakLingko Tuntut Pengupahan Lebih Baik

MK telah menggelar dua kali persidangan untuk perkara ini. Sidang pendahuluan sudah digelar, Jumat (12/7/2024). Keduanya berdalih, kampanye seharusnya boleh digelar di kampus karena mahasiswa dalam Undang-Undang Dikti masuk kategori insan dewasa yang punya kesadaran dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tingginya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense