RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat tak sepakat larangan berpolitik praktis di kampus dihapus. Kampus semestinya tak terlibat politik partisan.
“Jangan cederai kampus dengan politik praktis. Biarkan kampus menjadi lembaga yang penuh wibawa,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, ada tokoh-tokoh kampus, bahkan guru besar yang menunjukkan keberpihakan politiknya terang-terangan. Dengan dihapusnya larangan kampanye di kampus, dia yakin akan semakin banyak akademisi yang partisan. “Jadi kami nggak ingin menjadi suatu benchmark ke depan,” kata Ketua Ikatan Alumni (Iluni) UI 2019-2022 ini.
Baca juga : Judi Online Picu TPPO
Dia khawatir, jika kampus menjadi tempat kampanye politik praktis, akan ada penggiringan kepada kekuatan politik tertentu yang mengarahkan kepada penghuni kampus. “Memang mahasiswa orang yang terdidik. Tetapi kita juga tahu potensi abuse of power juga bisa terjadi,” ucapnya.
Dikatakan, kampus bisa tetap jadi ladang akademik dengan kampanye gagasan tanpa ada atribut politik. Sehingga perguruan tinggi, kampus, dan lingkungan akademik tetap menjadi garda penjaga moral dan demokrasi. “Misalnya membedah pikiran para anggota DPRD, calon kepala daerah, dengan forum debat tanpa atribut,” tuturnya.
Meski tak setuju dengan juniornya di Universitas Indonesia (UI) yang menggugat aturan itu ke MK, dia tetap berharap mahasiswa terus bersikap kritis.
Baca juga : PKS Siap Hengkang Bergabung Ke PDIP
“Teruslah beri masukan, pemikiran, dan berani bersikap kritis terhadap Pemerintah, terhadap pemimpin di negeri ini untuk tingkat pusat maupun daerah,” imbaunya.
Sebelumnya, dua mahasiswa UI yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan gugatan Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada ke MK. Mereka meminta MK menghapus larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.
Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Keduanya mengajukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada yakni larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Baca juga : Sopir JakLingko Tuntut Pengupahan Lebih Baik
MK telah menggelar dua kali persidangan untuk perkara ini. Sidang pendahuluan sudah digelar, Jumat (12/7/2024). Keduanya berdalih, kampanye seharusnya boleh digelar di kampus karena mahasiswa dalam Undang-Undang Dikti masuk kategori insan dewasa yang punya kesadaran dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tingginya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.