BREAKING NEWS
 

Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal

Gagal Ke DPR, Caleg Bisa Nyalon Di DPRD

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 20 Juli 2025 07:30 WIB
Wakil Ketua Partai Gema Bangsa, Heri Budianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal, ternyata juga membuka peluang bagi calon legislatif (caleg) DPR gagal. Caleg DPR gagal bisa kembali nyaleg untuk DPRD.

Wakil Ketua Partai Gema Bangsa, Heri Budianto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal menguntungkan legislator pertahana yang berkontestasi kembali di Pemilu 2029. Caleg DPR memiliki dua kali kesempatan untuk nyaleg.

"Karena (Pemilu) digelar terpisah, bisa jadi kontestan yang kalah di Pemilu nasional (caleg DPR) bakal mengikuti Pemilu lokal," kata Heri kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (19/7/2025).

Selain itu, kata Herbud, sapaan Heri Budianto mengatakan, Pileg lokal yang memperebutkan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota akan terjeda 2,5 tahun dari Pemilu nasional. Artinya, kata dia, pertahana legislatif lebih banyak peluang untuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Terutama, mereka yang berasal dari partai dan tokoh yang memiliki modal besar untuk berkontestasi," tuturnya.

Herbud menegaskan, partai politik (parpol) baru tidak diuntungkan dengan kebijakan pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Namun, kata dia, Pemilu lokal memberikan panggung politik terhadap politisi lokal.

"Pemilu lokal mendapatkan panggung sendiri karena memiliki jadwal berbeda dengan pemilihan presiden dan anggota DPR," ujarnya.

Baca juga : Mahkamah Partai Batalkan Empat Keputusan Muswilub

Sekalipun putusan MK tersebut tidak menguntungkan Partai Gema Bangsa, kata Herbud, partainya tetap siap berlaga dalam kontestasi Pemilu nasional dan lokal. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah fokus pada desain partai agar bisa lolos parlamen.

“Gema Bangsa ini partai baru. Apapun keputusannya nanti, Partai Gema Bangsa siap menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.

Herbud membenarkan tantangan kontestasi Pemilu 2029 sangat kompleks. Sebab, harus memperkenalkan diri secara masif ke publik dan membangun kedekatan dengan masyarakat. Partai Gema Bangsa, kata dia, harus mengambil hati masyarakat supaya bisa dipilih pada Pemilu nanti.

"Dengan kerja keras dan strategi yang tepat, kami optimis bisa menembus parlemen dan ikut mengisi kursi di berbagai tingkatan daerah," ujarnya.

“Desain kami ke sana. Lalu, bagaimana 415 kabupaten-kota ini ada nanti. Kursi kita terisi, 38 provinsi juga terisi," sambung Herbud.

Adsense

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani memastikan, seluruh parpol akan mengkaji dan mendiskusikan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah.

Dalam perkembangan diskusi yang bergulir di internal PDIP, ungkap Puan, putusan MK tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dasarnya, kata dia, sudah ada aturan waktu dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca juga : Tak Ada Agenda Batasi Layanan WhatsApp Call

“Kami semua mendiskusikan ya. Karena memang sesuai dengan undang-undang, Pemilu adalah lima tahun sekali," jelas Puan Selasa (15/7/2025).

Puan yakin, seluruh partai mempunyai sikap sama dengan PDIP dalam merespons putusan MK. Yaitu, Pemilu harus sesuai dengan ketentuan UUD, yang mana dilaksanakan dalam lima tahun sekali.

Ketentuan tersebut, lanjut Puan, diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945. Bahwa, Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sehingga, kata dia, apa yang sudah dilakukan MK menyalahi UUD 1945.

"Nanti pada saatnya kami semua, partai politik akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkas Puan.

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati atau yang akrab disapa Ninis mendorong DPR segera menindaklanjuti putusan MK ihwal pemisahan Pemilu nasional dan lokal ini dalam bentuk regulasi.

"Ya kalau soal putusan Mahkamah Konstitusi, menurut saya sekarang tinggal pembentuk undang-undang, perlu segera melakukan revisi undang-undang pemilu," ujarnya.

Ninis berharap, berbagai isu yang saat ini masih berserakan di ruang publik, seperti soal masa jabatan atau masa transisi, seharusnya dibahas secara menyeluruh dalam forum resmi pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Remisi Dasawarsa

"Kalau sekarang kan terpisah, terlepas-lepas nih, narasi di media, narasi di diskusi-diskusi terbatas, akan lebih baik kalau ya segera dibahas," pungkasnya.

Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menetapkan bahwa skema Pemilu Serentak lima kotak: Pilpres, Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD tidak lagi digunakan dalam Pemilu 2029.

MK memerintahkan agar Pemilu tingkat nasional diselenggarakan secara terpisah dari Pemilu tingkat lokal, seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD. Pemilu daerah harus dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Pilkada.

Mahkamah menilai, pemisahan ini untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi teknis penyelenggaraan, serta memberi waktu dan ruang yang cukup bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara matang. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense