BREAKING NEWS
 

Partai Buruh Dorong Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan MK

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 31 Juli 2025 20:23 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan keinginan partainya agar setiap orang baik di Tanah Air mendapatkan ruang yang sama dalam berpolitik. Jangan sampai, sistem atau aturan main dalam pesta demokrasi menutup ruang putra putri terbaik bangsa.

“Itulah kenapa Partai Buruh memindahkan pertarungan di DPR-RI, kami tarik ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said Iqbal saat membuka acara Seminar Kebangsaan bertaju ‘Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan MK, yang disiarkan secara daring, Kamis (31/7/2025).

Diketahui, Partai Buruh mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.

Materi yang digugat kali ini adalah, mengenai aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu sebagai syarat diikutsertakannya partai politik dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.

Baca juga : Pertamax Turbo Drag Fest Kembali Panaskan Aspal Jogja

Ihwal perjuangan menghapus ambang batas parlemen 4 persen ini, Said Iqbal berharap ini menjadi tren positif yang dianggapnya membuka ruang masyarakat untuk berpolitik.

Pasalnya, MK lebih dahulu memutuskan Presidential Threshold 0 persen untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

Adsense

“Dengan presidential threshold 0 persen, seorang buruh pabrik dia bisa jadi presiden Republik Indonesia. Yang penting ruangnya sama, jangan kamu takut, jangan lagi kamu tunduk, kau menjadi bagian penting,” kata Said Iqbal menyemangati hadirin yang kebanyakan kader Partai Buruh.

Sang Presiden juga mengomentari putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. Partai Buruh, ditegaskan mendukung MK ihwal ini. Keputusan ini, memisah pemilihan nasional dan daerah selama 2,5 tahun.

Baca juga : Dua Peserta PKN II Gagas Sistem Penguatan SDM Pertahanan

“Tentu pertimbangan yang matang dari MK tentang pemisahan sistem Pemilu ini. Bagi kami di partai nonparlemen, setidak-tidaknya untuk Partai Buruh ini adak kesempatan bertarung secara sempurna,” katanya.

Sementara, pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshidiqie menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan perlu ditegakkan. Termasuk, apapun keputusan MK. Kelakarnya, sekalipun MK belum tentu 100 persen benar, namun perlu dipatuhi bersama.

“Jadi saya bilang, sama teman-teman partai itu, udah lah, terima aja ini permainan hidup. Belum tentu 100 persen benar juga itu, MK itu,” katanya.

Pun, Ketua MK pertama ini mengamini setiap warga negara boleh menghujat putusan pengadilan. Namun, dia menyarankan kepada mereka yang sudah mendapatkan posisi pejabat negara sebaiknya tidak melakukan itu.

Baca juga : Napi Kabur Dengan Sembunyi Dalam Tas

“Iya dalam hati aja. Jangan diungkapkan. Karena Anda pejabat publik, pejabat resmi. Tapi kalau rakyat biasa, it's okay, gak apa-apa. Sebab kita ini negara hukum. Yang berdaulat itu aturan. Ini harus kita hormati, dan harus dibangun tradisi,” tegasnya.

Diketahui, seminar ini menampilkan tiga pembicara. Yaitu, Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense