RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta Pemilu.
“Partai politik bisa dianggap lolos threshold (ambang batas) apabila mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril usai memberikan materi pada Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Novotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga : BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank
Namun, bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas, jelas Yusril, solusi dapat ditempuh melalui penggabungan kekuatan politik. Dua atau lebih partai yang tidak lolos ambang batas tetap dapat membentuk fraksi gabungan.
“Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” ungkapnya.
Baca juga : Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Threshold Berlaku Hingga DPRD
Yusril menilai, mekanisme ini penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia. Ia mencontohkan Hanura dan partai lainnya yang saat ini tidak memiliki perwakilan di Senayan.
"Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita," tegasnya.
Baca juga : Usut Penyiraman Aktivis KontraS, Polri Bentuk Tim Gabungan
Dia berharap usulan fraksi gabungan terus disosialisasikan agar menjadi perhatian publik. "Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu pokok pembahasan dalam amandemen undang-undang pemilu di DPR," pungkas Yusril.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.