RM.id Rakyat Merdeka - Ulah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerindra Kabupaten Jember Achmad Syahri Assidiqi yang kepergok merokok sambil bermain game saat Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD yang membahas stunting, viral di media sosial. Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberikan sanksi teguran berat dan terakhir Syahri.
Ketua Majelis Sidang Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliyaurrahman menyatakan, Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra. Pihaknya telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta alat bukti, dalam kasus tersebut.
“Mengadili, menyatakan Saudara Achmad Syahri Assidiqi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir,” ujarnya, saat membacakan amar putusan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Baca juga : Hasil Pendalaman KPK, Dua Ajudan Bantu Bupati Fadia Terima Gratifikasi
Fikrah menyatakan, sanksi yang dijatuhkan merupakan peringatan final dari DPP Gerindra. Artinya, jika Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa, partai akan langsung merekomendasikan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
“Bila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegasnya.
Anggota Majelis Kehormatan Yunico Syahrir menambahkan, Syahri terbukti melanggar tujuh ketentuan dalam AD/ART Gerindra. Pelanggaran itu meliputi kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai, mematuhi disiplin organisasi, menjalankan sumpah kader, serta menjaga perilaku sopan dan beretika sebagai representasi partai di ruang publik.
Baca juga : Gunakan Transportasi Publik Listrik, Dapat Voucher Listrik
Usai menjalani sidang etik, Syahri tampak tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya. Dia mengaku menyesal dan memohon maaf atas peristiwa tersebut.
“Saya sangat menyesal. Saya khilaf sebagai manusia biasa. Saya mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Syahri mengklaim, tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan selama mengikuti rapat Dewan. Pria berusia 25 itu juga mengaku menerima sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan DPP Gerindra.
Baca juga : Pemerintah Aktifkan Dana Intervensi Pasar
“Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Jember, Ahmad Halim menegaskan, partainya tak akan memberi toleransi jika pelanggaran serupa kembali terjadi. Dia berharap, putusan Majelis Kehormatan menjadi pelajaran bagi seluruh kader dalam menjaga marwah partai.
“Ini pelagaran bagi semua. Sebagai kader, kita harus menjaga marwah partai dan etika sebagai pejabat publik,” tegasnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.