BREAKING NEWS
 

Pasca Putusan MK 195/2026, Gerindra Belum Bahas RUU Pilkada

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 8 Juli 2026 06:50 WIB
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong. (Foto: Instagram/bahtrabanong)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Meski begitu, Gerindra menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum menjadi prioritas karena DPR masih fokus menyusun RUU Pemilu.

“Kalaupun ada putusan atau masukan dari berbagai pihak, tentu kami menghargai setiap putusan dan masukan tersebut,” kata Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Menurut Bahtra, Komisi II DPR saat ini mendapat tugas utama menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu terlebih dahulu. Adapun RUU Pilkada akan dibahas setelah proses tersebut rampung. 

“Arahan pimpinan DPR, Insya Allah kami akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai nonparlemen, untuk menyerap aspirasi berbagai pihak,” ujar Bahtra. 

Baca juga : Diputuskan DPP, Musda Golkar Sulsel Sabtu 18 Juli 2026

Saat ditanya mengenai kelanjutan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sebelumnya sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Bahtra menegaskan, Gerindra belum membahas lebih jauh usulan tersebut. 

“Kami belum ke arah sana. Tentu kami selesaikan dulu pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, partainya menghormati putusan MK yang menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat. 

Adsense

“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena MK adalah lembaga yang berwenang menguji kesesuaian aturan dengan UUD,” kata Sarmuji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

Baca juga : OJK Ubah Dua Aturan SLIK, MBR Kini Lebih Mudah Mengakses KPR Subsidi

Sarmuji melanjutkan, Golkar masih akan mempelajari secara lengkap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan sikap lanjutan. 

Wacana kepala daerah dipilih DPRD sebelumnya sempat menguat. Gerindra dan Golkar menjadi dua partai yang terang-terangan mendukung gagasan tersebut. 

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga pernah mengusulkan agar pilkada dipilih DPRD demi efisiensi dan mengurangi biaya politik. 

Sementara Sekjen Gerindra Sugiono menilai mekanisme pilkada dipilih DPRD layak dipertimbangkan, karena dapat memangkas tahapan pemilihan dan menekan anggaran. Dia membeberkan, dana hibah APBD untuk pilkada pada 2015 hampir Rp 7 triliun, sedangkan pada 2024 sudah melampaui Rp 37 triliun. 

Baca juga : China-Jepang Kembali Panas

"Angka sebesar itu sebenarnya bisa digunakan untuk program yang lebih produktif bagi rakyat,” ujar Sugiono. 

Kini, perdebatan tersebut mendapat kepastian hukum setelah MK melalui Putusan Nomor 195/PUUXXIV/2026 bahwa permohonan uji materi terkait mekanisme pilkada tidak dapat diterima. 

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan. 

Mahkamah juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena hak konstitusional yang didalilkan belum terbukti dirugikan, baik secara nyata maupun potensial. Dengan demikian, mekanisme pilkada langsung tetap berlaku sebagaimana selama ini dilaksanakan. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense