RM.id Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Musyawarah III Majelis Syura (MMS) pada Sabtu-Ahad, 25–26 Juli 2026, di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jalan TB Simatupang No. 82, Jakarta Selatan.
Sidang MMS III dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Syura PKS Mohamad Sohibul Iman dan dihadiri seluruh anggota Majelis Syura yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, musyawarah tersebut menghasilkan empat putusan strategis sebagai respons terhadap berbagai dinamika ekonomi, sosial, dan politik, baik di tingkat nasional maupun global.
Putusan pertama menegaskan dukungan PKS terhadap kebijakan ekonomi pemerintah yang dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga : Ayo Segera Pasang Sensor Otomatis Di Jalan Strategis
"PKS mendukung penuh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dalam menerapkan kebijakan ekonomi nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yakni kebijakan ekonomi yang memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Almuzzammil dalam keterangan tertulisnya.
Pada putusan kedua, PKS mendorong pemerintah memperkuat kemandirian pendanaan nasional melalui pengarusutamaan sumber daya dalam negeri berbasis ekonomi syariah.
Menurut Almuzzammil, hal tersebut dapat diwujudkan dengan membangun ekosistem regulasi dan kelembagaan yang mendukung optimalisasi wakaf produktif serta pengembangan industri halal.
"PKS mendorong pemerintah agar segera membangun ekosistem regulasi dan kelembagaan demi meningkatkan kemandirian pendanaan nasional melalui pengarusutamaan sumber daya dalam negeri yang berbasis pada ekonomi syariah, seperti optimalisasi wakaf produktif dan pengembangan industri halal," katanya.
Baca juga : Hari Anak Nasional, Pertagas Hadirkan Petualangan Seru Edukatif
Putusan ketiga berisi keprihatinan PKS terhadap sejumlah persoalan sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Partai tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi, praktik judi online, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta isu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"PKS mengajak semua elemen bangsa untuk bergandeng tangan memberantas praktik-praktik destruktif tersebut secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Almuzzammil.
Sementara itu, putusan keempat menegaskan sikap PKS terhadap isu kemanusiaan global, khususnya mengenai Palestina.
Baca juga : Buku Musyawarah Syura Tawarkan Rumusan Demokrasi Khas Indonesia
PKS mendorong pemerintah, parlemen, dan seluruh komponen bangsa untuk terus berperan aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina sesuai amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Sebagai amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, PKS mendorong pemerintah, parlemen, dan semua komponen bangsa untuk tampil lebih proaktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, termasuk menghentikan segala bentuk penjajahan dan genosida bangsa Palestina oleh Israel," tutup Almuzzammil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.