RM.id Rakyat Merdeka - Politikus Partai Gerindra di Senayan terus mengawali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria. Mereka menargetkan RUU ini rampung sebelum Hari Tani Nasional tiba.
Partai politikus berlambang Kepala Garuda sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan, setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna, pembahasan RUU Reforma Agraria akan dilanjutkan bersama Pemerintah. Targetnya, akan rampung sebelum 24 September 2026 atau bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional.
"Sebelum tanggal 24 (September 2026). Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis sesuai jadwal , karena sekarang proses terus berjalan," ujar Bob, Selasa (8/9/2026).
Bob menjelaskan, RUU Reforma Agraria memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). RUU ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan UUPA, melainkan mengatur berbagai persoalan agraria yang belum tuntas dapat diselesaikan melalui ketentuan yang sudah ada.
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.
Baca juga : Dukung Stabilitas Pemkab Tapteng, Gerindra Sumut Tarik Wacana Pemakzulan
Dia menambahkan, konflik agraria terjadi dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan. Mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL).
Konflik juga dapat melibatkan masyarakat dan perusahaan, termasuk terkait kewajiban perusahaan dalam pola kemitraan inti-plasma. Yaitu, bentuk kerja sama bisnis di mana perusahaan besar atau menengah bertindak sebagai inti yang membina, menyediakan fasilitas, dan menampung hasil dari kelompok mitra atau petani yang bertindak sebagai plasma.
“Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.
Bob menegaskan, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar memperluas cakupan pengaturan. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus menghadirkan kerangka hukum yang komprehensif dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan agraria di masyarakat.
Terkait konflik agraria yang melibatkan kawasan atau lahan yang berkaitan dengan institusi militer, Bob membuka kemungkinan Baleg mengundang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Baca juga : Sektor Keuangan RI Stabil, Kredit Bank Tumbuh 2 Digit
"Mungkin sementara ini kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” tuturnya.
Untuk diketahui, RUU Reforma Agraria resmi disetujui menjadi RUU usul DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Bob mengatakan, setelah pengesahan, Baleg akan melanjutkan penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sekaligus menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Bob optimistis target penyelesaian RUU Reforma Agraria sebelum 24 September 2026 dapat tercapai. Dia menilai pembahasan RUU tersebut bukan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan sebagai upaya menjawab persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “On schedule,” pungkas Bob.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra sekaligus Anggota Baleg DPR, Azis Subekti mengatakan, konflik struktural perlu dibedakan dari sengketa pertanahan individual. Kondisi tersebut membutuhkan intervensi melalui kebijakan dan regulasi.
Baca juga : Menperin: Tempat Makan MBG Wajib Memenuhi SNI
“Konflik itu struktural, misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Dia mencontohkan persoalan masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan tanah, namun kemudian wilayah tersebut masuk kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu adanya mekanisme penyelesaian yang jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.