BREAKING NEWS
 

Mengacu Ke Keputusan MK

Ambang Batas Parlemen, PAN Keberatan 5 Persen

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 19 September 2026 06:50 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi di atas 4 persen. Kenaikan PT dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait prinsip keterwakilan politik dan upaya mencegah banyaknya suara pemilih yang hangus.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar penentuan ambang batas parlemen memperhatikan aspek keterwakilan politik serta mencegah semakin banyak suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” kata Viva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, semakin banyak partai peserta pemilu yang tidak lolos PT, semakin besar pula jumlah suara sah yang hangus karena tidak dikonversi menjadi kursi di DPR. Kondisi tersebut, lanjut Viva, berpotensi meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu.

“Akibatnya, tingkat keterwakilan politik dalam sistem demokrasi menjadi lebih rendah,” ujarnya.

Baca juga : Golkar Sumatera Bagian Utara Bahas Pemilu & Serap Aspirasi

Viva menegaskan, sikap PAN bukan dilandasi kekhawatiran partai berlambang Matahari gagal memperoleh kursi di DPR. Dia menegaskan, berapa pun besaran threshold, PAN tercatat selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI,” tegasnya.

Selain Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, MK menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi yang diperoleh.

Adsense

“Contoh, pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” bebernya

Viva menambahkan, jumlah suara ‘hilang’ pada pemilu legislatif 2024 lebih tinggi dibandingkan pemilu 2019 yang sebesar 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Sementara pada pemilu 2014, terdapat 2.964.975 suara atau 2,37 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Baca juga : Di Tengah Dinamika Daya Beli, Dirut BRI: Prospek Bisnis UMKM Tetap Terjaga

“Memang tidak ada angka ideal yang mutlak terkait besaran threshold. Yang terpenting, setiap perubahan ambang batas tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu,” tandasnya.

Berbeda, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pembahasan mengenai besaran PT masih berkembang di antara partai politik. Namun, kata dia, Partai Golkar justru menilai angka 5 persen sebagai ambang batas parlemen yang ideal.

“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan 6 persen, ada 7 persen, ada 5 persen, ada di bawah itu juga. Tetapi mungkin angka ideal, angka ideal itu 5 (persen) cocoklah ya,” kata Bahlil di sela kegiatannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Namun, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sikap Golkar terkait opsi PT 5 persen. Dia juga tidak menjelaskan mengenai pertemuan para ketua umum partai politik koalisi Pemerintah yang disebut membahas isu tersebut.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tengah bergulir di DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal.

Baca juga : LRT Sudah Terhubung, Kini Giliran Mikrotrans

Sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR juga telah menyampaikan usulan PT 5 persen. Di antaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026) mengatakan, partainya sepakat dengan angka PT 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia juga mengungkapkan, usulan tersebut telah dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi Pemerintah.

Sugiono mengatakan, pertemuan partai politik pendukung Pemerintah berlangsung saat dia mendampingi Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke New Delhi, India, pekan lalu. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense