BREAKING NEWS
 

Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Parpol Koalisi Masih Adu Kuat

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Selasa, 22 September 2026 07:50 WIB
Ilustrasi, ambang batas parlemen. (Foto: AI/Chatgpt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik koalisi pemerintah belum semua setuju menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. NasDem ngotot ingin 7 persen. Sementara itu, sejumlah parpol yang saat ini tidak masuk parlemen ingin ambang batas ditiadakan.

Wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 5 persen mencuat setelah pimpinan parpol koalisi pemerintah menggelar pertemuan membahas revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan, hampir semua pimpinan parpol sepakat ambang batas parlemen sebesar 5 persen. “Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira, saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra juga sepakat soal PT lima persen. Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” ungkap Sugiono.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengamini wacana tersebut. Menurutnya, angka 5 persen tepat diterapkan pada Pemilu 2029. Meski begitu, Bahlil mengakui ada sejumlah angka yang muncul dalam komunikasi lintas partai.

Selain 5 persen, ada partai yang mengusulkan PT dinaikkan menjadi 6 persen, bahkan 7 persen. “Mungkin idealnya itu 5 persen. Cocoklah ya,” cetus Bahlil yang juga Menteri ESDM.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga setuju PT dinaikkan menjadi 5 persen. Namun, dia memberikan syarat, seluruh parpol harus menyepakati angka tersebut.

Baca juga : Ajukan 7 Syarat Ke Trump, Iran Buka Pintu Islah

“Ya, asal kesepakatan bulat, kami oke. Kami setuju. Asal semua bisa sepakat, setuju, kami setuju saja. Nggak ada masalah,” kata pria yang akrab disapa Zulhas ini.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB Zainul Munasichin mengatakan, PT 5 persen diperlukan untuk memperkuat legitimasi parpol yang berhasil masuk parlemen. Selain itu, kenaikan PT dinilai dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

“Kalau jumlah parpol di parlemen itu banyak, tentu berpotensi menimbulkan instabilitas politik, dan itu bisa mengganggu sistem presidensial kita,” ulas Zainul.

PDIP juga membuka ruang kenaikan PT. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memandang angka 5-7 persen dapat dipertimbangkan jika tujuan utamanya membuat parlemen lebih efektif.

“Menurut saya jumlah fraksi yang ideal di DPR cukup 5-7 parpol. Untuk itu memang di atas 4 persen sangat penting. Soal berapa sebaiknya, saya kira bisa disimulasikan,” ulas Andreas.

Adsense

Menurutnya, semakin sedikit jumlah parpol di parlemen, proses pengambilan keputusan dapat menjadi lebih sederhana. Jumlah anggota setiap fraksi juga akan lebih memadai untuk menjalankan tugas di berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca juga : Diungkap KPK: Dana Operasional Eks Gubernur Enembe Mencapai Rp 1,2 Triliun

Namun, Partai NasDem yang tergabung dalam partai koalisi memasang angka lebih tinggi. Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengusulkan PT sebesar 7 persen.

Menurut Paloh, kenaikan tersebut diperlukan untuk mendorong penyederhanaan jumlah parpol di parlemen.

“Pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini,” ujar Paloh.

Dia menilai, jumlah parpol yang lebih sedikit di parlemen akan membuat proses demokrasi lebih efektif dibandingkan sistem multipartai. Bahkan, NasDem tetap mendorong angka tersebut meski penerapannya juga dapat menjadi tantangan bagi partainya.

Sementara itu, sejumlah partai nonparlemen memilih jalan berlawanan. PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya, kompak menolak wacana kenaikan ambang batas melalui siaran pers bersama, Jumat (18/9/2026).

Kedelapan partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) ini, menilai Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 mesti dibaca utuh, sebab intensinya justru mendorong penghapusan ambang batas, atau setidaknya memperkecil besarannya.

Baca juga : Yusuf Lakaseng: Akal-akalan, Niatnya Siasati Putusan MK

Menurut GKSR, jika angka 4 persen saja sudah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu dan jutaan suara terbuang, maka menaikkannya ke 5 persen sama saja menabrak pedoman yang dipersyaratkan MK sendiri.

“Ini artinya, angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Dia menyoroti jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan PT 4 persen. Pada Pemilu 2019, tercatat sekitar 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan, kenaikan PT akan berpengaruh terhadap jumlah partai yang masuk ke DPR. “Secara institusional, ketika ambang batas naik dari 4 persen menjadi 5 persen, maka partai-partai yang bisa masuk parlemen akan semakin sedikit,” jelasnya.

Agung khawatir, jika PT kembali dinaikkan, jumlah partai yang berada di luar pemerintahan semakin sedikit. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keberadaan kekuatan politik yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap pemerintah. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense