Sebelumnya
“Syaratnya itu sama, enggak boleh orang yang pernah dijatuhi hukuman. Jadi sekalipun itu terjadi sesudah Pak Ma’ruf Amin terpilih maka tak bisa Ahok yang menggantikannya,” ungkap Mahfud MD.
Begitu pun, kalau Ma’ruf Amin mundur cawapres, saat proses pemilu belum selesai. Menurutnya, ada sanksi hukum yang bakal diterima kandidat yang mundur.
“Jika ada cawapres yang mengundurkan diri sebelum pemilu maka ada ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,sedangkan Parpol terkena ancaman 6 tahun pidana dan denda Rp 100 miliar, sehingga menggan¬ti-ganti itu tak mudah, ini negara dan UU sudah mengatur secara tepat,” ungkap Mahfud MD.
Baca juga : Galih Pakuan Gembleng Pecandu Napza Jadi Lebih Mandiri
Hal senada juga disampaikan Ghunarsa Sujatnika. Menurutnya, Ahok tidak bisa seenaknya menjabat posisi wakil presiden. Sebab, aturannya sudah tertulis dalam Pasal 227 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berbunyi, bakal calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Tunda Pemekaran 314 Daerah
“Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya lima tahun. Meski pada akhirnya hakim memutuskan hanya dua tahun. Tapi pada dasarnya dia diancam pasal yang ancaman pidananya lima tahun,” kata Ghunarsa seperti dikutip dari Tempo.co, kemarin. Artinya, kata Ghunarsa, secara syarat untuk menjadi wapres, Ahok tidak memenuhi kuali¬fikasi sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut. “Dia per¬nah dipenjara,” tegasnya.
Sebelumnya, Capres 01 Jokowi angkat bicara terkait rumor tersebut. Jokowi memastikan prediksi Ma’ruf Amin akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak akan terjadi. “Tidak mungkinlah,” tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2).
Baca juga : Neraca Keuangan Perusahaan Negara Dipastikan Aman
Jokowi menjelaskan, saat ini proses pesta demokrasi untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 sedang berlangsung. Karenanya tidak perlu ada perbuatan fitnah seperti itu.“Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu, sangat tidak mendidik. Sangat tidak mendidik,” kata Jokowi.
Ma’ruf Amin pun kaget dengan rumor yang berkembang. Cawapres 02 ini pun mengelus dada, menganggap kabar tersebut adalah fitnah. Ketua MUI ini mengatakan, mengganti seorang presiden atau wakil presiden tidaklah mudah. Karena ada mekanisme yang diatur dalam konstitusi. “Mengganti seorang presiden atau wakil presiden itu tidak semudah membalik telapak tangan.Ada mekanisme jelas yang diatur di dalam konstitusi,” ujar Ma’ruf. [HEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.