BREAKING NEWS
 

30 Maret, Sidang Gugatan Demokrat Ke Panitia KLB Digelar

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Senin, 15 Maret 2021 16:27 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kiri) dan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (tengah) usai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Partai Demokrat kubu AHY melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Foto: Dwi Pambudo / RM.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap 10 politisi penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mengumumkan jadwal itu dalam lamannya, sebagaimana diakses di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Sejauh ini, PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilihat dari SIPP, belum menunjuk majelis hakim untuk sidang gugatan dari DPP Partai Demokrat terhadap 10 politisi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

DPP Partai Demokrat melalui Tim Kuasa Hukumnya pada Jumat (12/3), menggugat 10 politisi yang terlibat dalam penyelenggaraan kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret ke PN Jakarta Pusat

Adapun 10 orang tergugat itu adalah:

Baca juga : Kematangan Demokrasi

1. Yus Sudarso,

2. Syofwatilah Mohzaib,

3. Max Sopacua,

4. Achmad Yahya,

5. Darmizal,

Adsense

Baca juga : Andi Mallarangeng Dilaporin Demokrat Versi KLB Ke Polda Metro

6. Marzuki Alie,

7. Tri Julianto,

8. Supandi R. Sugondo,

9. Boyke Novrizon, dan 10.

Jhoni Allen Marbun.

Baca juga : Ray Rangkuti : Kudeta Demokrat Murni Tindakan Moeldoko

Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun, yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk kongres luar biasa Partai Demokrat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense