BREAKING NEWS
 

Gugat AD/ART Partai Demokrat Ke MA

Moeldoko Cs Disebut Salah Alamat

Reporter & Editor :
ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 12 Oktober 2021 07:25 WIB
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (kiri) didampingi Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitansaat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). (Foto: republika)

 Sebelumnya 
Hamdan menjelaskan, uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA itu tidak lazim. Logika hukumnya, jika keberatan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART maupun kepengurusan partai, seharusnya diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Bukan uji materi di MA, keputusan Menkumham tersebut bersifat beschikking (penetapan deklaratif), tidak bersifat regling atau pengaturan,” jelas Hamdan

Baca juga : Makin Seru, Perang Opini Demokrat AHY Vs Moeldoko

Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu tidak menemukan kasus jika AD/ART partai politik itu masuk peraturan perundangan, sehingga dibahas di tingkat MA. “Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui. AD/ART parpol itu, peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati anggota partai,” tutupnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyebut, gaya hukum yang dilakukan kubu Moeldoko mengadopsi gaya politik petinggi Partai Nazi Jerman, Adolf Hitler.

Baca juga : Jenderal Moeldoko Disaranin Bikin Partai Anyar Aja Daaah

“Mirip Hitler, karena menguji parpol, dalam hal ini Partai Demokrat. Sejalan tidak dengan kemauan negara. Dalam hal ini, mengajukan gugatan AD/ART ke MA,” ujar Benny saat konfrensi pers Partai Demorkat.

Dia menuding, jangan-jangan tujuan uji materi ke MA ini untuk mencaplok Partai Demokrat secara hukum. Sebab, tidak tepat AD/ART diuji di MA. “Kalau ini diterima, praktis tidak hanya Partai demokrat, tetapi parpol lainnya juga mengikat organisasi lainnya,” ucap Benny.

Baca juga : Yusril Dikuliahi 2 Eks Ketua MK

Menurutnya, pola hukum seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Untuk itu, Partai Demokrat terus berjuang agar negara tidak mengintervensi partai politik.

Sementara Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak mau ambil pusing dengan atraksi politik kubu AHY. Baginya, tidak ada yang salah dengan pengajuan judicial review AD/ARTke Mahkamah Agung (MA). “Biarin aja mereka mau pakai alibi apapun,” ujar Boyke Novrizon, salah satu politisi Partai Demokrat kubu Moeldoko kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense