Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semakin yakin, gugatan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan kandas setelah melihat fakta-fakta dalam persidangan.
Hal ini diungkap Deputi Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat (Bappilu DPP) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. “Fakta persidangan di PTUN Jakarta (16/9) menyajikan beberapa keunikan. Antara lain, dari tiga saksi yang dihadirkan, semuanya menghadiri Kongres V Partai Demokrat di Jakarta yang juga memberikan dukungan secara aklamasi terhadap Mas Ketum AHY,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : "Kami Dukung AHY Sebagai Ketum Demokrat…"
Selain itu, dalil-dalil gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar. Salah satunya, syarat pendaftaran hasil Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan Mahkamah Partai kubu Moeldoko tidak tercatat di sana.
“Jadi, keputusan Menkumham menolak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah tepat,” ucap Kamhar.
Baca juga : Luhut-Moeldoko Satu Komando
Terkait pembahasan, penyelarasan, sinkronisasi dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diprotes kubu Moeldoko, sudah sesuai dengan kesepakatan forum Kongres.
Saat itu, secara aklamasi seluruh pengurus menyerahkan kepada ketua umum terpilih, dalam hal ini AHY, dibantu para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan perwakilan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), mengingat terbatasnya waktu, dan mengindahkan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya