Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gugat AD/ART Demokrat

Yusril Dikuliahi 2 Eks Ketua MK

Minggu, 3 Oktober 2021 08:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Yusril Ihza Mahendra mendampingi Moeldoko cs menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) menuai banyak protes, juga nasihat. Setelah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, giliran eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang “nguliahi” Yusril terkait manfaat dan mudharatnya menggugat AD/ART partai ke MA itu.

Kuliah Jimly terhadap Yusril disampaikan lewat akun Twitter miliknya, Jumat (01/10) malam. Dalam cuitannya itu, Jimly tidak menyebut secara langsung nama Yusril.

Namun, dari tema yang dibahas, profesor hukum tata negara itu, diduga sedang membahas langkah Yusril yang melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Baca juga : Penggugat AD/ART Demokrat: Prof. Mahfud Tak Elok Komentari Dapur Partai

“Tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU (undang-undang) tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD parpol orang lain,” cuit Jimly.

“Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan & baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” sambung Jimly.

Senator asal DKI Jakarta ini tidak menampik, gugatan yang dilayangkan Yusril selaku kuasa hukum dari Ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko terkait AD/ART jadi terobosan baru. Namun, yang tidak kalah penting, kata dia, kapasitas pemohon itu sendiri.

Baca juga : Ini Alasan 4 Eks Kader Demokrat Tunjuk Yusril Jadi Pengacaranya

“Jangan konflik kepentingan prof dengan advokat, advokat dengan ketum parpol, lebih-lebih untuk urus parpol orang. Hukum tak kan tegak kalo etika ngelantur sendiri,” ungkap Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Memang, selain menjalankan aktivitasnya sebagai advokat, Yusril saat ini juga menjabat sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Sebelum Jimly, Mahfud MD lebih dulu kuliahi Yusril soal materi gugatan yang diajukan ke MA. Menko Polhukam ini menilai, gugatan Yusril tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga : Rizki Aulia: Itu Bagian Dari Edukasi Politik Dan Hukum

“Tapi, secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.