Dark/Light Mode

Gugatan Kubu AHY Soal KLB Demokrat Ditolak Pengadilan

Jumat, 13 Agustus 2021 15:41 WIB
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad (Foto:Istimewa)
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar 12 orang kader Demokrat. Termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie, dan Darmizal.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (12/8) sore, oleh Ketua Majelis Hak H. Syaifudin Zuhri.

Baca juga : Demo PPKM Di Jalan Pake Baju Pengantin

Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca juga : Data Manufaktur AS Jeblok, Rupiah Makin Perkasa

DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sangat mengapresiasi putusan tersebut.

"Ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti, dan hanya mengada-ada. Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama-sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," papar Juru Bicara DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Jumat (13/8). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.