BREAKING NEWS
 

Ajukan 33 Gugatan Pemilu ke MK, Nasdem Siapkan 46 Pengacara

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 24 Mei 2019 20:07 WIB
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Taufik Basari (Foto: Dok. Nasdem)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Nasdem ikut mendaftarkan permohonan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, sengketa Pemilu yang dimohonkan ada di 33 daerah pemilihan (Dapil) yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.

Menurut Taufik, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan telah dilakukan pada Kamis malam (23/5/2019).

Adsense

Baca juga : Layani Pemudik, Mitsubishi Siapkan 16 Posko Siaga

"Kami membawa 16 boks kontainer yang isinya bukti-bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pemilihan mulai dari C1, DAA1, DA1, DB1, DC1 sampai dengan bukti berupa objek perkara keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," jelas Taufik, dalam keterangan tertulisnya Jumat (24/5).

Taufik tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam permohonan gugatan. Yang jelas, dia yakin, dengan bukti yang dimiliki, gugatan itu akan dikabulkan MK. "Kami cukup yakin dengan perkara yang kami ajukan ke MK ini," ujar mantan pengacara KPK itu. 

Baca juga : Menkes : Almarhum Seorang Pejuang

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk Pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense