Dark/Light Mode

Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi

Senin, 29 April 2019 19:10 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: detik.com)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: detik.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan korporasi sebagai terangka korupsi. Kali ini, terkait alih fungsi hutan di Riau.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengumumkan penetapan tersangka terhadap PT Palma Satu, Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka,” kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Senin (29/4).

Dia menuturkan, PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sedangkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga : KPK Segera Periksa Sofyan Basir

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu  dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. ‎

Sejauh ini, Annas maupun Gulat telah divonis majelis hakim dan menjalani hukuman.‎ KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut.

‎Syarif menjelaskan, awalnya Annas Maamun menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan. ‎

Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan ketika itu,  membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin ajukan permohonan revisi, bila ada kawasan yang belum terakomodasi lewat pemda.

Baca juga : “Payungi” Kotak Suara, Amankan Dari Tangan Jahil

“(Kemudian) Tersangka SRT (Suheri Terta) yang urus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, mengirimkan surat kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Intinya, meminta Gubernur Riau mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau,” bebernya. ‎

Selanjutnya, Surya diduga menawarkan Annas uang Rp 8 Miliar lewat Gulat, bila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menhut. Annas pun menyetujui.‎‎

"Perusahaan yang ajukan permintaan kepada Gubernur Riau Annas Maamun (saat itu) yakni PT Palma Satu Cs diduga tergabung dalam Duta Palma Group, yang mayoritas dimiliki PT Darmex Agro," imbuh Syarif.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sementara Suheri Terta, adalah Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya Darmadi.‎ [OKT]

Baca juga : Pemilihan Rektor Unpad Harus Kedepankan Meritokrasi

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.