Dark/Light Mode

DPR Akui UU Pemilu Tak Dirumuskan Dengan Baik

Minggu, 28 April 2019 00:03 WIB
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mendapat sambutan Komisi II DPR. Komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan dalam negeri ini menyadari, UU Pemilu saat ini jauh dari kata sempurna.

“Banyak peraturan yang tidak dirumuskan dengan baik terkait gelaran Pemilu 2019 yang diselenggarakan serentak. Juga masalah lamanya masa kampanye bagi peserta Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.

Politisi senior Partai Golkar ini mendukung wacana untuk merevisi UU tersebut. Sebelum ada desakan dari pihak lain, Komisi II sudah mewacanakan revisi itu lebih dulu. Terutama menyangkut pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Banyak anggota Komisi II mengusulkan agar pelaksanaannya dipisah kembali seperti Pemilu-pemilu sebelumnya.

“Setelah terbentuk pemerintahan baru, DPR baru, saya berharap revisi Undang-Undang Pemilu segera diajukan. Sebab, banyak hal yang perlu dievaluasi, dan tidak diperhitungkan saat undang-undang tersebut dirumuskan,” tuturnya.

Baca juga : Selama Pemilu, Pasokan dan Harga Pangan Tetap Aman

Amali juga menyinggung soal banyaknya anggota KPPS dan petugas Pemilu lain yang meninggal akibat kelelahan dengan beban kerja yang begitu berat. Kondisi ini, kata dia, jelas harus menjadi pertimbangan dalam revisi UU Pemilu nanti.

Dalam pelaksanaan revisi nanti, dia berpesan agar seluruh usulan harus dibahas dengan saksama dan komprehensif. Tak perlu buru-buru. Semua harus dipikirkan dan diperhitungkan dengan matang. Agar UU yang dihasilkan benar-benar sempurna.

“Kita juga harus melihat apa yang harus kita perbaiki. Apakah bersentuhan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, dan sebagainya. Makanya, saya menyarankan revisi tersebut dirumuskan dari sekarang, supaya ada waktu,” imbuhnya.

Mengenai keinginan sebagian kelompok untuk membentuk Pansus Pemilu 2019, Amali enggan berkomentar panjang. Ia mengaku tak mempermasalahkan jika ada anggota DPR mengusulkan hal itu. Namun, diterima atau tidak usulan tersebut, tergantung keputusan Rapat Paripurna DPR.

Baca juga : Ginandjar Terkesan Dengan Sikap SBY

Sebelumnya, pembentukan Pansus Pemilu ini diwacanakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pentolan Partai Gerindra itu menyebut, Pansus tersebut penting untuk membongkar kecurangan yang terjadi dalam Pemilu serentak 2019.

“Namanya juga usulan, boleh-boleh saja. Diterima apa tidak, kan ada mekanismenya. Nanti, akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR,” jawab Amali, diplomatis.

Amali hanya mengingatkan, bahwa masa kerja DPR periode 2014-2019 tinggal sedikit lagi. Masa kerja DPR periode ini akan berakhir pada 30 September 2019. Per 1 Oktober 2019, akan dilantik anggota DPR baru periode 2019-2024.

Dengan waktu yang tinggal lima bulan lagi, kata Amali, lebih baik para anggota Dewan berkonsentrasi menyelesaikan PR-PR yang belum tuntas. Sampai saat ini, ada lebih dari 50 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang harus diselesaikan.

Baca juga : Pemilu Ukraina, Komedian Menang Telak

Menurut Amali, menyelesaikan RUU-RUU tadi lebih baik dibanding membuat pekerjaan baru yang belum tentu bisa selesai juga. “Kita selesaikan saja target pembahasan Rancangan Undang-Undang. Lebih baik, energi kita konsentrasi ke situ, dari pada muncul rencana baru,” tegasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.