Sebelumnya
“Putusan itu pada dasarnya harus dilaksanakan, meski terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi,” ujar Yusril, belum lama ini.
Namun dalam prosedurnya, kata Yusril, putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan, apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi.
Baca juga : Pertagas Beri Santunan di Area Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan
“Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” ujar dia.
Kendati demikian, Yusril mengakui, putusan PN Jakpus terbilang unik. Dia memperkirakan pengadilan tinggi tidak akan menyetujui keinginan PN Jakpus agar putusan Nomor 757/Pdt.G/2022 berlaku serta merta.
Baca juga : Sikap Kapolri Dalam Permasalahan Brigjen Endar Priantoro Diapresiasi
“Dugaan saya kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan. Begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Namun demikian, kata Yusril, hakim tidak boleh terpengaruh oleh apapun kritik di masyarakat, maupun pendapat akademisi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.