Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Hakim PN Jakpus Kudu Diperiksa

Sabtu, 4 Maret 2023 06:45 WIB
Juru Bicara KY Miko Ginting. (Foto: Istimewa).
Juru Bicara KY Miko Ginting. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), T Oyong sebagai Hakim Ketua dan H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota, bakal diperiksa Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim itu mengeluarkan putusan bahwa Pemilu 2024 ditunda.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengata­kan, pihaknya akan melakukan pendala­man terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Terutama, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak dalam putusan perkara tersebut.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko da­lam pernyataan tertulis, kemarin.

Baca juga : Wapres: Putusan PN Jakpus Belum Tentu Dapat Legitimasi

Namun, kata Miko, ihwal substansi putusan tersebut, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ada­lah melalui upaya hukum lanjutan.

Dia menegaskan, domain KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan ini, serta aspek perilaku hakim yang terkait,” tutur Miko

Baca juga : Ogah Komentari Putusan PN Jakpus, MA: Kita Tunggu Proses Bandingnya

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan ter­gugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Baca juga : HNW: Putusan PN Jakpus Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!

Netizen mendesak KY segera memeriksa para hakim yang mengeluarkan putu­san perkara tersebut. Sebab, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Putusan PN Jakpus tunda Pemilu sangat kontroversial. Sehingga KY harus segera panggil Hakim yang bersangku­tan,” desak @muslimf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.