Dark/Light Mode

Bakal Dibacakan PT DKI Jakarta

Putusan Banding Tunda Pemilu, Pekan Depan Nih

Minggu, 9 April 2023 06:45 WIB
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara).
Suasana Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Putusan itu pada dasarnya harus di­laksanakan, meski terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi,” ujar Yusril, belum lama ini.

Namun dalam prosedurnya, kata Yusril, putusan serta merta itu baru bisa di­jalankan oleh juru sita pengadilan, apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi.

Baca juga : Pertagas Beri Santunan di Area Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan

“Kalau pengadilan tinggi menyetu­juinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” ujar dia.

Kendati demikian, Yusril mengakui, putusan PN Jakpus terbilang unik. Dia memperkirakan pengadilan tinggi tidak akan menyetujui keinginan PN Jakpus agar putusan Nomor 757/Pdt.G/2022 berlaku serta merta.

Baca juga : Sikap Kapolri Dalam Permasalahan Brigjen Endar Priantoro Diapresiasi

“Dugaan saya kemungkinan pengadi­lan tinggi tidak akan mengabulkan me­lihat begitu kerasnya penolakan. Begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Namun demikian, kata Yusril, hakim tidak boleh terpengaruh oleh apapun kritik di masyarakat, maupun pendapat akademisi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.