RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta jeli dalam memeriksa berkas kelengkapan persyaratan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya, didapati delapan balon perwakilan daerah diduga mantan narapidana kasus korupsi.
Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu menemukan delapan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024. Mereka merupakan bagian dari 700 balon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran pemilih.
Kami meminta KPU memastikan delapan orang itu tidak melanggar ketentuan larangan eks narapidana menjadi calon DPD selama lima tahun setelah bebas,” tegas dia.
Baca juga : Milenial Kukar Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pembangunan IKN
Aji menyebut delapan mantan napi koruptor itu hendak menjadi calon anggota DPD dari enam provinsi. Dia membeberkan kasus para eks napi koruptor itu.
Di Sumatera Barat (Sumbar), kata dia, ada satu balon yang terlibat kasus suap impor gula Perum Bulog. Dia divonis 4,5 tahun penjara pada 2016.
Kemudian, di Aceh, satu bakal calon terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat dia menjabat sebagai gubernur Aceh. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2005.
Baca juga : Kemendes Gandeng KPK Tangani Aduan Dan Cegah Korupsi Di Desa
Selanjutnya, di Provinsi Yogyakarta, ada satu bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi dana purna tugas DPRD Kota Yogyakarta. Dia divonis empat tahun penjara pada 2010.
Juga, di Provinsi Bengkulu, ada juga eks koruptor yang hendak menjadi calon senator. Dia terlibat kasus gratifikasi penanganan bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatra Utara. Dia dihukum 1,5 tahun penjara pada 2015.
Lebih lanjut, di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada dua orang. Pertama, bakal calon DPD yang terlibat kasus korupsi proyek rehab SD/SMP tahun 2018. Dia divonis dua tahun penjara pada 2019. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,7 miliar. Dia dihukum tujuh tahun penjara pada 2012.
Baca juga : PUPR Libatkan Warga Lokal Kelola Hunian Pekerja Konstruksi di IKN
Kemudian, di Kalimantan Timur (Kaltim) juga ada dua orang. Pertama, bakal calon yang pernah terlibat kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2017. Kedua, bakal calon yang terlibat kasus suap proyek pembangunan PLTU. Orang tersebut divonis tiga tahun penjara pada 2012.
“KPU harus memverifikasi berkas pendaftaran delapan bakal calon DPD eks koruptor itu secara cermat,” desak Aji.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.