Sebelumnya
Sedangkan somasi kepada DKPP, kata Titi, dialamatkan dengan menuntut lembaga itu memastikan KPU melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya dan kode etik penyelenggara pemilu. “DKPP juga dituntut memastikan KPU melaksanakan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menambahkan, KPU, Bawaslu masih tidak berdaya di hadapan partai-partai di DPR. Pasalnya, KPU tidak juga merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU No 10 Tahun 2023 karena ditolak rencana oleh Komisi II DPR.
“KPU dan Bawaslu sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu. Khususnya dari parpol yang eksis di DPR,” ujar Ray.
Baca juga : IPW Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi WC Sultan Di Bekasi
Dia mengaku khawatir dengan situasi ini. Sebab, KPU dan Bawaslu terlihat lebih seperti pelayan partai politik parlemen dibandingkan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen.
“Dalam bahasa lain, KPU dan Bawaslu seperti penyelenggara pemilu rasa parpol,” tudingnya.
Ray menilai, KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan parpol parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan.
Baca juga : Pemilu 2024: Keterwakilan Perempuan Rendah, Perlu Terobosan
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, belum akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota soal keterwakilan perempuan. Dia berkilah, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.
“Berbagai masukkan yang disampaikan oleh sejumlah pihak telah didengar, dan secara prosedural KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah di dalam forum rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Hasyim.
Terlebih, Hasyim menilai, angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebenarnya sudah melampaui target minimum sebesar 30 persen.
Baca juga : Cegah Korupsi Penerimaan Maba, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi
“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.