Dark/Light Mode

Polemik Keterwakilan Perempuan

KPU, Bawaslu Dan DKPP Sepakat Revisi PKPU

Kamis, 11 Mei 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5). KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan. (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya sepakat merevisi Peraturan Komisi Pemi­lihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Khususnya, Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu dan DKPP, sudah melakukan rapat tripartit untuk merespons masukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada Selasa (9/5) malam.

Hasilnya, kata dia, penyelenggara pemilu sepakat dilakukan sejumlah peruba­han dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : KPU Pastikan Sesuai Aturan

“Terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan),” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

“Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023, yakni pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan yang semula memakai aturan matematika diubah yaitu dari pembulatan ke bawah menjadi ke atas,” ujar Hasyim.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang sebelumnya berbunyi: Dalam hal penghi­tungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dia tempat desimal di belakang koma bernilai: A. Kurang dari 50, hasil penghitungan di­lakukan pembulatan ke bawah; atau B. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Baca juga : GMP Targetkan Pembentukan Relawan Ganjar Pada Seluruh Desa Di Jabar

Selanjutnya, kata Hasyim, akan di­lakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

Selain itu, tambah Hasyim, pada Pasal 94 dan 95 PKPU Nomor 10 tahun 2023 juga disisipkan satu Pasal 94a sehingga berbunyi: Ayat (1): bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi Peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon. Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023.

Kemudian, Ayat (2): dalam hal par­tai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Baca juga : Relawan Ganjar Siap Berdayakan Perempuan Jaktim Dengan Muslimah Creative Center

“Karena tahapan pendaftaran sudah berlangsung dan sudah ada parpol peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya, KPU akan mengakomodir bagi parpol untuk melakukan perbaikan hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg, yakni Minggu 14 Mei 2023,” jelas Hasyim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.