Dark/Light Mode

Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

KPU Pastikan Sesuai Aturan

Rabu, 10 Mei 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (dalam layar) berbicara secara daring dalam diskusi bersama media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Diskusi tersebut mengangkat tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (dalam layar) berbicara secara daring dalam diskusi bersama media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Diskusi tersebut mengangkat tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kritik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke bawah, belum juga reda. Kini, KPU diancam bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik menegaskan, penghitungan syarat 30 persen keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke bawah berdasarkan sistem matematika murni. Yaitu, angka 0 sampai dengan 4 dibulatkan ke bawah dan 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.

“Ini kan standarnya matematika. Pembulatan hal yang baru dalam dunia matematika,” tegas Idham.

Baca juga : Haaland Terdepan Dapat Sepatu Emas

Perhitungan pembulatan tersebut, kata Idham, juga sudah dikonsultasikan saat rapat dengan Komisi II DPR. Rapat itu di­hadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Idham menjelaskan, dalam proses legal drafting, PKPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Itu sebenarnya turunan teknis dari apa yang terdapat dalam pasal 246 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuhnya.

Baca juga : Teten Yakin Perluasan Ekspansi Pasar Dorong Kebangkitan Industri Furnitur Tanah Air

Kendati demikian, Idham tidak mempermasalahkan bila PKPU tersebut digugat ke MK maupun MA. Sebab, negara ini merupakan negara hukum.

“Kami dalam menyelenggarakan Pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum. Juga dalam melakukan pengun­dangan harus dalam lingkup berkepastian hukum,” tandasnya.

Sementara, anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala mengancam bakal menggugat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke MA.

Baca juga : Efalina Gultom, Satu-satunya Perempuan Papua Pegunungan Yang Maju Jadi Anggota DPD RI

“Sebab, beleid itu memuat pasal yang berpotensi mengurangi jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024,” katanya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.