BREAKING NEWS
 

Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Penjelasan KPU Tak Memuaskan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 11 Juni 2023 06:45 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, zipper system adalah sistem dengan menempatkan nomor urut kandidat laki-laki selang-seling atau vis-a-vis dengan nomor urut kandidat perempuan. Misalnya, nomor urut 1 diisi oleh kandidat laki-laki, maka nomor urut 2, 4, 6, dan seterusnya harus diisi oleh kandidat perempuan.

Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Valina Singka Subeki menambahkan, anggota legislatif (aleg) perempuan berperan penting dalam perumusan kebijakan di Indonesia yang menghadapi persoalan bersifat multidi­mensi.

“Itu tidak bisa diselesaikan oleh pihak laki-laki, perempuan itu harus ada di sana,” ujar Valina dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Lulur Organik Di Bantul

Menurut Valina, keterlibatan aleg perempuan dalam perumusan kebijakan akan mampu menghadirkan kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan harapan perempuan, anak-anak, bahkan masyarakat umum secara luas.

Karena itu, Valina menyayangkan keputusan KPU yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama terkait dengan Pasal 8 ayat (2).

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 itu men­gatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parle­men dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

Baca juga : Lippo Karawaci Terapkan ESG Demi Pertumbuhan Berkelanjutan

“Ketentuan ini mengakibatkan jum­lah calon anggota legislatif perempuan berkurang,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik me­negaskan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalo­nan legislatif.

Kata dia, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Pengawasan Kualitas Makanan & Minuman

Idham menegaskan, pasal tersebut mengatur bahwa daftar bacaleg di setiap daerah pemilihan atau dapil harus disusun dengan komposisi minimal satu perem­puan di antara tiga bakal caleg. Saat ini, dari setiap tiga caleg, terdapat satu caleg perempuan.

“Seluruh parpol peserta pemilu sudah memenuhi syarat jumlah caleg minimal 30 persen per dapil,” klaim dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense