Sebelumnya
“Para pemilih pemula harus terdaftar sebagai pemilih, sehingga mereka harus dipastikan masuk dalam DPT,” ujarnya.
Fadli meminta masyarakat tidak tinggal diam untuk kepentingan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 ini. Kata dia, dibutuhkan keaktifan dari masyarakat untuk mendaftar dan melaporkan masalah kependudukan ini.
Baca juga : Praja IPDN Bantu Tasik Tangani Kemiskinan
“Bila itu dilakukan dengan baik, akan menimalisir warga negara yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos menegaskan, perpindahan tempat memilih hanya bisa dilakukan secara manual. Kata dia, pindah (lokasi) memilih tidak bisa menggunakan cekdptonline.
Baca juga : Usai Ke India, Mentan Syahrul Yasin Lanjut Ke China Dan Korsel
“Pemilih yang ingin pindah lokasi pilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Kota – daerah asal atau tujuan,” katanya.
Betty meminta masyarakat yang ingin pindah tempat pencoblosan harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilih, kata dia, juga harus memberikan alasan pindah DPT.
Baca juga : Mendagri Puji Daerah Sukses Kendalikan Inflasi
“Selain itu, tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.