Sebelumnya
Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.
Baca juga : Kao Indonesia Kembali Adakan Kegiatan Edukasi Anak Kreatif Aktif Optimis
Menurut Hasyim, KPU akan membuka informasi terkait bacaleg secara luas bila sudah ada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hasyim mengatakan, Bawaslu baru bisa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan tentang bacaleg. Jika tidak ada laporan atau temuan, maka Bawaslu hanya dapat mengaksss Silon secara terbatas.
Baca juga : Peringatan Harlah PKB, Undangan Untuk Gus Yahya Tak Kunjung Sampai…
“Misalnya, ada laporan atau temuan seperti indikasi ijazah palsu dan ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU. Ya kami buka,” katanya.
Hasyim menambahkan, daftar bakal anggota legislatif seluruhnya akan dibuka saat pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023.
Baca juga : KPI Ingatkan Televisi Tak Beri Ruang Untuk Pelaku KDRT
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul KPU Kembali Ingatkan Parpol, Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.