Sebelumnya
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menambahkan, penetapan DCS dilakukan setelah melalui tiga tahapan. Yakni, masa awal pengajuan daftar bacaleg, masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
“Jumlah bacaleg, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Itu karena ada bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi,” jelasnya.
Baca juga : Ayo, Dokumen Bacaleg Diperbaiki Sebelum DCS
Idham mengatakan, dari total 10.185 bacaleg DPR dari 18 parpol, sebanyak 9.925 bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 260 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi, hanya 9.925 bacaleg yang memenuhi syarat yang nanti akan kami umumkan pada tanggal 19- 23 Agustus 2023,” ujar Idham dalam keteranganya, kemarin.
Baca juga : 1.669 Bacaleg DPR TMS
Idham merinci parpol terbanyak TMS pada bacalegnya. Antara lain, Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 90 bacaleg, Partai Hanura 83 bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 52 bacaleg, Partai Gelora 25 bacaleg dan Partai Ummat 3 bacaleg.
“Dari 9.925 bacaleg, rata-rata jumlah caleg perempuannya sebanyak 37,3 persen. Sedangkan untuk usia bacaleg didominasi oleh 50 sampai di atas 61 tahun,” katanya.
Baca juga : Pertemuan Ketua DPD Golkar Di Bali Tegas Tolak Munaslub
Idham menambahkan, khusus usia 21-30 tahun sebanyak 1.507 bacaleg, rentang usia 41-50 tahun sebanyak 2.743, usia 51-60 tahun sebanyak 2.681 dan usia di atas 61 tahun sebanyak 1.237 bacaleg.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 19/8/2023 dengan judul Diumumkan KPU Hari Ini, 260 Bacaleg DPR Tak Masuk DCS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.