Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPU Ingatkan Hari Ini Terakhir
Ayo, Dokumen Bacaleg Diperbaiki Sebelum DCS
Jumat, 11 Agustus 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini merupakan batas akhir perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membuka kesempatan terakhir bagi partai politik (parpol) memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg DPR sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS).
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS, yakni 6-11 Agustus 2023.
“Di masa pencermatan DCS, parpol dapat memperbaiki dokumen bacalegnya karena masih ada yang belum lengkap atau tidak sah,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham menjelaskan, yang dimaksud dengan dokumen belum lengkap atau belum absah seperti belum adanya surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari rumah sakit.
Baca juga : Luhut: Penindakan Itu Fungsi Terakhir KPK, Jangan Banyak Drama
“Kelengkapan dokumen persyaratan sangat menentukan lolos tidaknya bacaleg di tahap verifikasi administrasi,” katanya.
Usai pencermatan DCS, kata Idham, pihaknya akan mempersiapkan penetapan DCS.
Kata dia, penetapan DCS paling lambat akan dilakukan pada 18 Agustus 2023. Kemudian, DCS akan diumumkan di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni 19-23 Agustus 2023.
Selanjutnya, mulai 19 Agustus-28 Agustus atau selama 10 hari masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang dipublikasikan di berbagai tingkatan oleh KPU Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga : Ganjar Ingatkan Gen Z-Milenial Manfaatkan Peran Dengan Maksimal Di Era Digital
Idham mengatakan, berdasarkan hasil vermin persyaratan bacaleg ditemukan sebanyak 83,84 persen bacaleg DPR yang diajukan 18 parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 1669 atau 14,93 persen bacaleg dinyatakan TMS.
“Jumlah bacaleg yang pencalonannya dihapus atau tidak dicalonkan kembali oleh parpol pada masa perbaikan dokumen, yaitu 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sebanyak 1,24 persen,” bebernya.
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan, sebanyak 14,9 persen bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan disebabkan banyak faktor. Salah satunya, karena bacaleg tersebut tidak bisa menyertakan dokumen bebas narkoba.
Sebelumnya, KPU menyelesaikan vermin terhadap 10.323 bacaleg DPR tahap pertama pada 23 Juni 2023. Hasilnya, 9.260 bacaleg atau 89,7 persen dinyatakan dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat.
Karena itu, KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu menyerahkan dokumen perbaikan bacaleg pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 11/8/2023 dengan judul KPU Ingatkan Hari Ini Terakhir, Ayo, Dokumen Bacaleg Diperbaiki Sebelum DCS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya