Dark/Light Mode

Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan KPU

1.669 Bacaleg DPR TMS

Senin, 7 Agustus 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Foto: dok. KPU)
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Foto: dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifi­kasi administrasi (vermin) perbaikan, persyaratan dokumen para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR. Hasilnya, dari total 10.323 bacaleg, sebanyak 8.654 bacaleg atau 83,84 persen dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS).

“Sebanyak 14,93 persen atau 1669 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” beber Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik dalam keterangannya, kemarin.

Selain itu, kata Idham, seban­yak 1,23 persen bacaleg dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh par­tai politik (parpol) pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023. KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki doku­men bacaleg yang TMS.

Baca juga : BNI Fasilitasi Layanan Digital Perbankan Bagi Bluebird

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan ran­cangan daftar calon sementara (DCS) pada 6 - 11 Agustus 2023,” jelasnya.

Idham mengatakan, tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 adalah penyusunan dan pene­tapan Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian, dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.

“Pada 19-28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS,” imbuh ketua KPU Kabu­paten Bekasi dua periode itu.

Baca juga : Waduh, 100 Bacaleg Di Gunungkidul TMS

Idham menjelaskan, masukan dan tanggapan berkenaan dengan persyaratan caleg yang diatur di dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang pemilu juncto Pasal 11 - 12 Per­aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Pada masa perbaikan dan penetapan DCS parpol masih bisa mengganti bacalegnya sepan­jang belum ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT). Juga harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” tegasnya

Namun, Idham mengingatkan, pergantian bacaleg yang baru tidak serta merta langsung mem­buat bacaleg langsung Memenuhi Syarat (MS). KPU, kata dia, tetap akan melakukan verifikasi administrasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.