Dark/Light Mode

Hasil Vermin KPU

Duh, 9.260 Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat

Senin, 26 Juni 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemili­han Umum (KPU) Bidang Tek­nis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Dok. KPU)
Komisioner Komisi Pemili­han Umum (KPU) Bidang Tek­nis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 9.260 dari 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR bestatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Nah Lho...

Komisioner Komisi Pemili­han Umum (KPU) Bidang Tek­nis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, ri­buan bacaleg yang BMS terse­but merupakan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan. Bahkan, dari 10.323 bacaleg DPR dari 18 parpol, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang Memenuhi Syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.

“Di antara yang belum memenuhi syarat, ada bacaleg yang diduga ganda (mencalonkan diri lebih dari satu partai),” beber Idham di Jakarta, kemarin.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi dua periode itu menjelas­kan kategori kesalahan admin­istrasi yang dilakukan bacaleg. Yaitu, bacaleg tidak mengung­gah dokumen KTP elektronik (KTP-el) dan terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el.

Baca juga : Daftar Ke KPUD, Bacaleg PKB DPRD DKI Phang Mui Jun Siap Berjuang Di Tambora

Sebagian dari mereka juga belum menandatangani atau menempel materai pada dokumen formulir pernyataan.

Selanjutnya, kata Idham, dalam hal fotocopy ijazah, baca­leg tidak mengunggah dokumen dokumen ijazah. Ada juga ba­caleg yang mengunggah ijazah, tapi ijazah lulusan luar negeri.

“(Bacaleg) tidak melampirkan surat bukti penyetaraan (ijazah luar negerinya),” kata Doktor Komunikasi Universitas Indo­nesia (UI) ini.

Kemudian, lanjut Idham, dokumen surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah. Selain itu, sebagian bacaleg tidak mengunggah dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Baca juga : DPP PPP Fasilitasi Bacaleg DPR RI Penuhi Persyaratan Lewat Tes Kesehatan

“Atau nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el. Sebagian dari bakal caleg tidak mengunggah doku­men atau nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon,” jelas Idham.

Kemudian, tambah Idham, pada dokumen surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) ada bacaleg yang tidak mengung­gahnya atau nama yang tertera berbeda dengan nama pada isian KTP-el.

“Juga dokumen yang disam­paikan tidak diterbitkan oleh PN sesuai dengan alamat di KTP-el, serta surat keterangan dari PN tidak disebutkan peruntukan­nya,” jelasnya.

Karena itu, kata Idham, KPU masih memberi waktu perbaikan kepada bacaleg yang dinyatakan BMS. Waktu perbaikan itu di­lakukan pada 26 Juni -9 Juli 2023.

Baca juga : PDIP Kalteng Siap Tempur

“Dari 10 Juli-6 Agustus dilakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg,” kata dia.

Diketahui, dari dokumen hasil vermin bacaleg, tidak ada satu pun parpol yang seluruh ba­calegnya dinyatakan MS. Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sedangkan, untuk parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam parpol. Sementara, persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam parpol. Lima parpol lainnya, persentase MS di bawah 1 persen.

“Salah satu parpol ada yang nol persen untuk MS,” tandas Idham. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.