Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 9.260 dari 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR bestatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Nah Lho...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, ribuan bacaleg yang BMS tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan. Bahkan, dari 10.323 bacaleg DPR dari 18 parpol, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang Memenuhi Syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.
“Di antara yang belum memenuhi syarat, ada bacaleg yang diduga ganda (mencalonkan diri lebih dari satu partai),” beber Idham di Jakarta, kemarin.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi dua periode itu menjelaskan kategori kesalahan administrasi yang dilakukan bacaleg. Yaitu, bacaleg tidak mengunggah dokumen KTP elektronik (KTP-el) dan terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el.
Baca juga : Daftar Ke KPUD, Bacaleg PKB DPRD DKI Phang Mui Jun Siap Berjuang Di Tambora
Sebagian dari mereka juga belum menandatangani atau menempel materai pada dokumen formulir pernyataan.
Selanjutnya, kata Idham, dalam hal fotocopy ijazah, bacaleg tidak mengunggah dokumen dokumen ijazah. Ada juga bacaleg yang mengunggah ijazah, tapi ijazah lulusan luar negeri.
“(Bacaleg) tidak melampirkan surat bukti penyetaraan (ijazah luar negerinya),” kata Doktor Komunikasi Universitas Indonesia (UI) ini.
Kemudian, lanjut Idham, dokumen surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah. Selain itu, sebagian bacaleg tidak mengunggah dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
Baca juga : DPP PPP Fasilitasi Bacaleg DPR RI Penuhi Persyaratan Lewat Tes Kesehatan
“Atau nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el. Sebagian dari bakal caleg tidak mengunggah dokumen atau nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon,” jelas Idham.
Kemudian, tambah Idham, pada dokumen surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) ada bacaleg yang tidak mengunggahnya atau nama yang tertera berbeda dengan nama pada isian KTP-el.
“Juga dokumen yang disampaikan tidak diterbitkan oleh PN sesuai dengan alamat di KTP-el, serta surat keterangan dari PN tidak disebutkan peruntukannya,” jelasnya.
Karena itu, kata Idham, KPU masih memberi waktu perbaikan kepada bacaleg yang dinyatakan BMS. Waktu perbaikan itu dilakukan pada 26 Juni -9 Juli 2023.
Baca juga : PDIP Kalteng Siap Tempur
“Dari 10 Juli-6 Agustus dilakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg,” kata dia.
Diketahui, dari dokumen hasil vermin bacaleg, tidak ada satu pun parpol yang seluruh bacalegnya dinyatakan MS. Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sedangkan, untuk parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam parpol. Sementara, persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam parpol. Lima parpol lainnya, persentase MS di bawah 1 persen.
“Salah satu parpol ada yang nol persen untuk MS,” tandas Idham. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.