BREAKING NEWS
 

Mau Umumkan CV Ke Publik

KPU Minta Izin Caleg Mantan Narapidana

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 22 Agustus 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Idham mengatakan, pada Pemilu 2019, hanya 49,5 persen bacaleg mantan narapidana yang mengumumkan riwayat hidupnya di media massa. Ke de­pan, dia berharap, ada peningkatan.

Adsense

“Ini semua untuk kepenting­an bersama dan bentuk tang­gung jawab KPU dalam konteks pemenuhan informasi publik,” ujarnya.

Pemilih, lanjut Idham, mem­punyai hak untuk mengetahui para bakal wakilnya yang akan duduk di parlemen. Begitu pun para caleg juga mempunyai kesempatan untuk menampilkan profilnya ke publik.

“KPU tidak akan memberikan tanda khusus terhadap mantan terpidana dalam DCS. Tidak ada regulasi yang mengatur itu. Jadi, kami mengumumkan semuanya sama,” katanya.

Baca juga : 260 Bacaleg DPR Tak Masuk DCS

Kendati demikian, Idham menyakini, masyarakat mudah mengidentifikasi caleg di daerah pemilihan (dapil) yang berstatus mantan narapidana. Terlebih, jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyesalkan KPU tidak mengumumkan siapa saja caleg yang berstatus mantan narapidana dalam DCS. Termasuk, mantan narapidana tindak pidana korupsi.

“Jujur dan terbuka harus di­penuhi caleg sebagai persyaratan mencalon,” tegas Titi dalam keteranganya, kemarin.

Titi mengakui, KPU sudah mewajibkan caleg mantan nara­pidana untuk memuat latar be­lakang sebagai mantan terpidana sebelum mendaftarkan diri. Hal itu tertuang pada Pasal 18 huruf c dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga : Tampil Di Ruang Publik, Pengamat: Gita Bahana Nusantara Jadi Inspirasi Rakyat

“Tapi, KPU juga harus ikut me­mastikan caleg tidak menutupinya dan publik bisa mengetahui, se­hingga bisa memberikan masukan dan tanggapan,” katanya.

Menurut Titi, sangat konserva­tif jika KPU tidak mau mengam­bil peran tersebut dengan alasan caleg yang harus mengungkap­nya sendiri. Padahal, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah keterbukaan.

“KPU sangat anomali, meng­gunakan Sistem Informasi Pen­calonan (SILON) sebagai sarana satu-satunya pendaftaran caleg, tapi sangat tidak progresif urusan akses publik atas data caleg,” kritiknya.

Semestinya, lanjut Titi, teknologi masa kini yang semakin canggih dapat meningkatkan kualitas transparansi dan akunt­abilitas pencalonan.

Baca juga : KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 22/8/2023 dengan judul Mau Umumkan CV Ke Publik, KPU Minta Izin Caleg Mantan Narapidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense