Dark/Light Mode

Manut Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Jumat, 9 Juni 2023 17:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," ujar Mahfud.

Karena itu, menurut Mahfud, pemerintah tidak membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK.

Baca juga : Di RUPS, Pemerintah Apresiasi Kinerja PLN Terbaik Sepanjang Sejarah

Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Namun, Mahfud menyebutkan, keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.

"Tidak bakal segera (mengeluarkan keppres), kan itu (masa jabatan) habisnya nanti masih 19 Desember, tetapi kalau pemerintah tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang ya berlaku utnuk yang sekarang (perpanjangan masa) jabatan itu," bebernya.

Mahfud mengatakan, sebetulnya pemerintah tak setuju terhadap beberapa hal dalam putusan MK. Salah satunya, inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap akan mengikuti MK, suka atau tidak suka.

Baca juga : Pemerintah Diminta Evaluasi Perpanjangan Izin Kontrak Vale

"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahkamah Konsttusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," tandasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

Baca juga : Sondang Jempolin Kerja Pertamina Hulu Energi Jaga Ketahanan Energi Nasional

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.