Dark/Light Mode

Di Momen Penetapan DCS

KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana

Senin, 31 Juli 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan narapidana korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan diumumkan, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan dan masukan, tentang bacaleg yang masuk DCS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mempermu­dah pendataan bacaleg oleh partai politik (parpol). Termasuk, pencantuman status hukum untuk mantan narapidana (napi) korupsi.

Baca juga : YLKI Soroti Batalnya Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis

“Contohnya, orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum,” kata Hasyim dalam keterangan­nya, kemarin.

“Selanjutnya, mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan man­tan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan,” sambung Hasyim.

Baca juga : Catat Ya, KPU Janji Mau Umumkan Data Bacaleg

Hasyim memastikan, para bacaleg yang terdaftar sebagai mantan napi korupsi akan diberitahukan ke publik. Waktunya, kata dia, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS). “Pasti diumumkan statusnya,” tandasnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menambahkan, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023. Di masa ini, kata dia, masyarakat diperke­nankan untuk memberikan tanggapan dan masukan soal persyaratan bacaleg.

Baca juga : Bimbo Dan Ribuan Penari Kecak Bakal Ramaikan Puncak Bulan Bung Karno

“Saat ini proses DCS masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg,” ujar Idham.

Idham menjelaskan, hal itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.