Dark/Light Mode

Kejaksaan Gunakan Ruang Publik Sebagai Sarana Introspeksi Tangani Perkara

Sabtu, 1 Juli 2023 12:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Media sosial sebagai ruang publik bak dua sisi mata pedang. Di satu sisi bisa dimanfaatkan sebagai pengaduan ketidakadilan, tapi di sisi lainnya malah menjadi bumerang yang bisa menyakiti diri sendiri.

Terkait penerapan di bidang hukum, publik sering membagikan postingan negatif aparat penegak hukum, sayangnya tanpa melihat secara utuh keseluruhan suatu kasus.

Korps Adhyaksa sebagai salah satu institusi penegakan hukum, kerap jadi salah satu sasaran tembak masyarakat di media sosial. Terutama, yang berbau keburukan.

Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat "No Viral, No Justice". Masyarakat tak peduli kebenarannya, asalkan peristiwanya viral untuk mendapat perhatian khalayak luas.

Baca juga : KSP: Kepercayaan Publik Pada Kartu Indonesia Sehat Cukup Tinggi

Padahal jika tak sesuai kenyataan, mereka bisa dihadapkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetap mengambil sisi positifnya.

"Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat.

Maka suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespons setiap kejadian. Sebab apabila terlambat dalam merespons, bisa menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan," papar ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (30/6).

Jaksa Agung juga mengimbau jajarannya, terkait kemajuan era digitalisasi yang harus membuat jaksa responsif dan terukur dalam penanganan perkara.

Baca juga : Kenalkan Produk Ke Anak-anak, MMKSI Buka Lagi Wahana Mitsubishi Di KidZania

Selain itu, peristiwa viral bisa menjadi bahan introspeksi agar masyarakat sadar bawah yang dilakukan Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum.

"Tidak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan tindakan-tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani," imbuh Jaksa Agung.

Karenanya, Jaksa Agung memberi arahan jajarannya untuk jangan bosan berbuat baik, menegakkan hukum dengan hati nurani, dan raih kepercayaan publik dengan tindakan profesionalisme dan integritas.

Kepada masyarakat, Jaksa Agung juga mengimbau, agar jangan segan-segan melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak sebagaimana mestinya.

Baca juga : Dewas Benarkan Pungli Rutan KPK Terungkap Dari Kasus Asusila Pegawai Terhadap Istri Tahanan

"Saya pastikan tidak ada yang didiamkan, dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.

Kendati demikian, ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, membagi kebaikan di ruang publik sebagai kewajiban.

"Oleh karena itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya perlu melakukan check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat. Ruang publik adalah milik kita bersama. Mari rawat bersama dengan hal-hal baik guna kebaikan kita bersama," imbaunya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.