Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan, Dadan Tri Minta KPK Hentikan Penyidikan

Senin, 19 Juni 2023 19:33 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dadan menggugat KPK agar menghentikan penyidikan kasus tersebut. Hal itu disampaikan dalam gugatan yang dibacakan dalam persidangan, Senin (19/6).

KPK sebagai pihak termohon hadir dalam persidangan. Namun, tidak memberikan jawaban atas gugatan Dadan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap pemohon," demikian bunyi petitum tersebut,” bunyi kutipan petitum tesebut, dikutip, Senin (19/6).

Praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut diajukan pihak Dadan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Sri Mul Minta Pengusaha Siapkan Antisipasi Bisnis

Dadan menilai penetapan tersangka atas dirinya tidak sah. Dia meminta hakim juga memutuskan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," lanjut bunyi petitumnya.

Setelah pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Ahmad Suhel kemudian menjadwalkan sidang lanjutan yang disepakati akan digelar pada Selasa (20/6) besok.

Suhel mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon sekaligus penyerahan bukti surat dari pemohon.

Kemudian, pada Rabu (21/6), akan dilanjutkan dengan penyerahan bukti surat dari termohon dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Baca juga : Ralat KPK: Bukan Bupati Boltim, Tapi Bupati Bolmut Yang Naik Ke Penyelidikan

Pada Kamis (22/6), sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari termohon atau saksi yang diajukan oleh KPK.

"Jumat kesimpulan, cukup. Sidang dinyatakan ditutup," beber Suhel dalam ruang sidang.

Berikut tuntutan lengkap yang diajukan pihak Dadan Tri Yudianto dalam sidang praperadilan melawan KPK:

1. Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon diterima seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Baca juga : Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan terhadap Pemohon;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.