Sebelumnya
Ditambah lagi, katanya, memo tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kalau komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi, memo Jaksa Agung harusnya memuat perintah sebaliknya,“ tambah Sahel.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto sangat menyesalkan memorandum yang dikeluarkan Jaksa Agung. Hukum yang seharusnya dijadikan panglima, justru berada di bawah ketiak politik.
Baca juga : Bamsoet Dukung Perlunya Peraturan Pengobatan Yang Belum Berbasis Bukti
Dia mengatakan, jika langkah Jaksa Agung itu dibiarkan, para anggota legislatif ataupun kepala daerah yang bermasalah berpotensi mempengaruhi proses hukum. Bahkan, bisa menghilangkan barang bukti dengan kekuasaan yang mereka miliki.
“Justru saat ini, harusnya dijadikan momentum agar hukum dijadikan saringan utama untuk mengantisipasi calon pejabat publik yang rekam jejaknya buruk, khususnya terindikasi korupsi,“ kata Agus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, instruksi Jaksa Agung tersebut bertujuan untuk menjaga independensi serta netralitas penegakan hukum. Lembaganya tidak ingin dijadikan alat untuk para kontestan dalam pemilu maupun pilkada.
Baca juga : Pakar Hukum Minta Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Tak Dipaksakan
“Kita punya pengalaman panjang terkait pemilu ini. Jangan sampai kita dijadikan alat. Meminjam tangan kita untuk memeriksa orang, atau menakut-nakuti orang, atau membuat black campaign ke orang tertentu,“ kata Ketut.
Tujuan lainnya, sebagai bentuk turut serta Kejaksaan dalam melaksanakan proses demokratisasi dengan tidak membuat kegaduhan politik ketika melakukan proses penegakan hukum.
“Kan bisa saja karena pesanan tertentu, anak-anak buah kita di lapangan menerima laporan, ditindaklanjuti dengan memanggil orang. Nah, ini yang tidak dikehendaki,“ katanya.
Baca juga : Ingat! Pegang Teguh Aturan Dan Kode Etik
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu Kamis 24/8/2023 dengan judul Proses Hukum Peserta Pemilu Ditunda, Peluang Caleg Bermasalah Terpilih Semakin Terbuka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.