Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kuasa Hukum Derek Loupatty: Tak Mungkin Sistem Pemilu Diubah Di Tengah Tahapan Pemilu
Senin, 15 Mei 2023 19:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak gugatan sistem pemilu terbuka yang diajukan sejumlah pihak.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka pada Senin (15/5/2023).
Adapun agenda sidang hari ini, Mahkamah mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Derek Loupatty, yakni Dr Khairul Fahmi, Titi Anggraini. Dr Zainal Arifin Mochtar hadir melalui daring.
Kuasa hukum Derek Loupatty, Heru Widodo optimistis MK menolak gugatan sistem proporsional terbuka.
Baca juga : Rakyat Afghanistan Lebaran Di Tengah Pengamanan Ketat
"Dari keterangan ahli yang disampaikan kita tentunya yakin bahwa permohonan yang disampaikan dalam perkara 114/PUU-XX/2022 itu tidak dapat diterima,” kata Heru Widodo usai persidangan di MK, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan sejumlah alasan mengapa pihaknya yakin bahwa MK akan menolak gugatan tersebut.
Di antaranya, lanjut Heru, permohonan uji materiil sistem pemilu ini merupakan ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Hal itu sama seperti aturan terkait ambang batas presiden atau presidential threshold. Dalam ketentuan di open legal policy, Mahkamah dinilai tidak memiliki kepentingan untuk menentukan putusan.
Heru Widodo juga mengatakan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini mengingat proses dan tahapan pemilu yang sudah berlangsung hingga saat ini. Bahkan disebutkan bahwa tahapan yang sedang berlangsung sekarang sudah memasuki fase yang penting.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraeni juga menegaskan bahwa saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu.
“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab tahapan pemilu sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial,” kata Titi.
Baca juga : Pemilu Belum Ramah Terhadap Kaum Hawa
Titi justru mengatakan bahwa sebaiknya semua pihak saat ini fokus mempersiapkan seluruh tahapan agar berjalan maksimal.
Dia juga meyakini MK akan berpijak sepenuhnya pada kemerdekaan dan kemandiriannya serta komitmen penuh menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya