Dark/Light Mode

Uji Materi UU Pemilu

Garda Bangsa PKB DKI Ngarep MK Tetapkan Sistem Proporsional Terbuka

Senin, 12 Juni 2023 15:23 WIB
Ketua DKW Garda Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi DKI Jakarta, Adnan Mubarak. (Foto: Ist)
Ketua DKW Garda Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi DKI Jakarta, Adnan Mubarak. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DKW Garda Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi DKI Jakarta, Adnan Mubarak menyambut baik akan disegerakannya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2023 pada Rabu (15/6) mendatang.

Hal ini mengikuti keluarnya jadwal resmi dari laman website MK untuk sidang pembacaan putusan pengujian sistem pemilu tersebut.

“Kami mengapresiasi baik apa yang telah dijadwalkan oleh MK untuk segera membacakan putusan terkait sidang pengujian undang-undang pemilu. Agar tidak terlalu berlarut-larut lagi dan makin menjadi polemik di masyarakat luas," tegas Adnan di kantor PKB DKI Jakarta Senin (12/6).

Baca juga : Pengamat Nilai Uji Materi PSI Soal UU Pemilu Jadi Pintu Masuk Gibran Di Pilpres 2024

Adnan berharap putusan MK memberikan penilaian akhir terhadap sistem pemilu yang sesuai UUD 1945, serta memberikan solusi pelaksanaan sistem pemilu yang terbuka dan demokratis.

“selain (penjadwalan sidang putusan) itu, garda bangsa PKB Jakarta juga berharap putusan MK pada kali ini tetap dengan sistem (proporsional) terbuka, agar semua caleg, termasuk beberapa kader potensial kami dan termasuk saya juga bisa fokus (dalam pemilu 2024),” jelas Adnan.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu pada Kamis (15/6). Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Baca juga : Bobby Golkar Berharap MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

"Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut. Tentunya dengan keluarnya jadwal resmi, sidang pembacaan putusan MK ini akan menjadi penutup dari proses peradilan konstitusi yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.