Sebelumnya
“Maka menurut Majelis, hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” urai Puadi.
Selain itu, pengaturan nomor urut bakal calon anggota DPD yang tercantum dalam Pasal 1 angka 24 PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD jelas mengatur soal penyusunan nomor urut calon berdasarkan abjad.
Baca juga : DEEP Minta KPI dan Bawaslu Tegas Soal Ganjar Muncul di Adzan TV
“Eksplisitnya, dalam beleid itu disebutkan bahwa DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon,” jelasnya.
Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Jawa Barat di Pemilu 2024.
Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, CEO Smartfren Layani Langsung Pelanggan di Galeri
“Melimpahkan kepada Terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024,” ucap Bagja, lanjut membacakan amar putusan perkara.
Mendengar putusan itu, A Irwan Bola selaku Pelapor sujud syukur di ruang sidang. Dia mengaku puas dengan putusan Bawaslu. “Alhamdulillah, rupanya Bawaslu telah mengeluarkan putusan dengan adil ya,” kata Irwan kepada wartawan usai sidang putusan.
Baca juga : Bawaslu No Problem Asal Anggaran Siap
Irwan mengatakan, KPU sebagai pembuat aturan harus tertib. Jika ada aturan yang samar, maka harus diperjelas agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 16/9/2023 dengan judul Sidang Putusan Bawaslu, Tok, KPU Sah Langgar Aturan Nomut Bacaleg
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.